12 Februari 2008

Warga GKLL Kecewa Hasil Pertemuan

Warga GKLL Kecewa Hasil Pertemuan

suarasurabaya.net| Warga Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) kembali kecewa dengan hasil pertemuan antara perwakilan mereka dengan PT Minarak Lapindo Jaya dan Lapindo Brantas Inc, Senin (11/02). Ini karena kepastian tentang usulan percepatan terhadap pembayaran 80% jual beli ganti rugi akan ditentukan pada 25 Februari 2008.

Dalam pertemuan yang berlangsung alot di ruang rapat paripurna DPRD Sidoarjo, PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya menolak untuk memberikan jawaban soal percepatan pembayaran ganti rugi pada hari ini.

Terkait dengan hal tersebut, YUNIWATI Humas Lapindo mengatakan dibutuhkan kehadiran ANDI DARUSALAM TABUSALA Vice President PT Minarak Lapindo Jaya selaku kasir pembayaran jual beli ganti rugi.

Hal ini sempat dikecam oleh perwakilan korban lumpur karena menurut mereka pada pertemuan 30 Januari 2008 lalu, sudah dibahas soal percepatan pembayaran jual beli ganti rugi 80% menghadirkan ANDI DARUSALAM bersama WIN HENDRARSO Bupati di Pendopo Pemkab Sidoarjo. Menurut KHOIRUL HUDA tokoh masyarakat Jatirejo, ini merupakan setback.

Pada pertemuan ini dihasilkan 4 butir kesepakatan, yakni :
1. Realisaisi pembayaran 21% yang telah melakukan PIJB yang belum dibayar, agar segera dibayar selambat-lambatnya 13 Februari 2008 secara proposional tanpa diskriminasi.
2. PT MInarak Lapindo Jaya menghentikan dan tidak memfasilitasi, bekerjasama dengan pihak manapun untuk menawarkan rumah pada korban lumpur, termasuk tidak memberikan pelunasan terhadap 971 KK.
3. Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat/Petok D/Letter C diperlakukan sama saat pembayaran 80% tunai, sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 14/2007.
4. Terkait usulan percepatan pembayaran 80%, pihak PT Lapindo Brantas dan PT Minarak Lapindo Jaya diminta segera memberikan jawaban, paling lambat 25 Februari 2008 pada DPRD Sidoarjo.
5. Kesepakatan ini ditandatangani unsur Ketua DPRD Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo, dan perwakilan warga. (edy/tin)

Tidak ada komentar: