21 Februari 2008

Hasil Sidang Paripurna Lapindo Tidak Jelas

Hasil Sidang Paripurna Lapindo Tidak Jelas

Liputan6.com, Jakarta: Sidang paripurna DPR yang membahas tentang lumpur Lapindo, Selasa (19/2), berakhir dengan hasil yang tidak jelas. Sebagian peserta rapat berpendapat sidang ditutup dengan kesepakatan pengajuan interpelasi ke pemerintah. Mereka juga berpendapat semburan lumpur Lapindo bukan disebabkan fenomena alam, tapi terjadi kesalahan saat pengeboran. Sementara, tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Lapindo DPR bersikukuh keputusan yang diambil dalam sidang adalah memperpanjang kerja TP2LS dan melakukan pengawalan terhadap proses ganti rugi kepada korban Lapindo.

Sebelumnya, sidang juga diwarnai interupsi. Sejumlah anggota Dewan mempertanyakan tim yang menyatakan semburan Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur adalah peristiwa alam. Permadi, misalnya. Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengkritisi penyebab lumpur Lapindo yang menurutnya bukan karena fenomena alam.

Interupsi yang dilontarkan Permadi diikuti hujan interupsi lain dengan pemikiran yang berbeda. Menurut A. Azwar Anas, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, status apapun yang akan diambil pemerintah tidak menyurutkan tanggungjawab PT Lapindo Brantas untuk memberi ganti rugi. Meski dihujani interupsi, pimpinan sidang Soetardjo Soerjogoeritno terlihat tenang. Riuh rendah pendapat anggota Dewan mengenai penanganan lumpur Lapindo langsung diketuk palu pengesahan.

Perdebatan penuh semangat anggota Dewan ini hasilnya sulit dimengerti dengan jelas. Tetapi yang bisa ditangkap adalah mengemukanya pandangan bahwa lumpur Lapindo disebabkan karena fenomena alam dan kelalaian dalam pengeboran oleh PT Lapindo Brantas. DPR juga tampaknya melemparkan masalah ini pada pemerintah dengan mengajukan interpelasi agar Presiden menjelaskan penangangan lumpur Lapindo [baca: Lumpur Lapindo Bukan Kesalahan Manusia].

Meski laporan tim pengawas penanggulangan lumpur Sidoarjo menyebut bencana Lapindo sebagai fenomena alam didasarkan pada proses hukum sebelumnya dan atas masukan ahli geologi. Namun, sebagian anggota DPR menolak kesimpulan fenomena alam bukan berarti meminimalisir beban PT Lapindo Brantas untuk menghentikan semburan dan tanggungjawab sosial. Tapi ada juga anggota Dewan yang tidak sepakat dan menuduh TP2LS tidak maksimal. "Kerja tim tidak profesional. Hasilnya sangat jelas seperti Humas PT Lapindo Brantas," kata Permadi, anggota Fraksi PDIP.

Menanggapi perkembangan di DPR, pemerintah menolak tuduhan lamban bertindak. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, pemerintah masih menanti kelanjutan proses hukum kasus Lapindo di Kepolisian Daerah Jatim yang berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Pemerintah juga menunggu kelanjutan pembahasan masalah ini di DPR yang sampai sekarang belum membuahkan kesepakatan.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Tidak ada komentar: