28 Februari 2008

Tuntutan Korban Lapindo Bakal Terwujud

27/02/2008 18:14 Lingkungan
Tuntutan Korban Lapindo Bakal Terwujud

Liputan6.com, Sidoarjo: Warga Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur yang rumahnya terendam lumpur akibat tanggul jebol, kemungkinan besar akan mendapat ganti rugi dari pemerintah. Harapan ini mencuat setelah pemerintah memutuskan akan memberikan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo baik yang termasuk daerah terdampak atau tidak.

Warga Besuki hingga Rabu (27/2) masih bertahan di lokasi pengungsian bekas jalan Tol Porong-Gempol. Warga mengaku tidak peduli asal sumber dana yang digunakan pemerintah. Hal yang terpenting bagi mereka saat ini adalah rumahnya yang sudah terendam lumpur segera mendapatkan ganti rugi [baca: Kurang Diperhatikan, Pengungsi Korban Lumpur Kecewa].

Terkait penggantian korban lumpur yang ditanggung pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyebutkan hal ini sebagai inisiatif pemerintah agar nasib korban segera teratasi. Sementara itu, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie menyatakan, dia sebagai pemilik PT Lapindo Brantas tidak akan menambah uang ganti rugi kepada korban Lapindo. Pihaknya juga tidak akan menuntut pemerintah mengembalikan uang ganti rugi yang telah dibayarkan, meski pengadilan menyatakan perusahaannya tidak bersalah. "Tapi, pemerintah harus membayar ganti rugi kepada korban di luar peta terdampak," kata Bakrie.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

Tidak ada komentar: