01 Februari 2008

Tidak ada diskriminasi pembayaran 80 persen

Tidak ada diskriminasi pembayaran 80 persen

Ditulis Oleh dad
Rabu, 30 Januari 2008

Sidoarjo – Tidak ada diskriminasi pembayaran sisa 80 persen bagi aset warga terdampak lumpur Sidoarjo, hal ini terdapat didalam kesepakatan antara warga dan Andi Darusallam Tabusalla.

Kesepakatan berisikan 3 butir yang diantaranya pembayaran 20 persen yang belum cair akan dilaksanakan maksimal 2 minggu sesuai tanggal PIJB, penandatangan PIJB bgi berkas yang sudah masuk berita acara maksimal 2 minggu, tidak ada diskriminasi anatara pembayaran cash and carry dan relokasi.

Butir-butir kesepakatan itu disampaikan oleh Andi Darusallam Tabusala saat di depan warga GKLL (Gabungan Korban Luapan Lumpur) di Pendapa Sidoarjo (30/1/2008)

Dari butir-butir kesepakatan nantinya diharapkan warga tidak melakukan demonstrasi lagi menuntut adanya diskriminasi pembayaran 80 persen

“ ini kesepakatan dan semoga warga lebih sabar dan tenang,” terang Andi Darusallam Tabusalla.

Dilain tempat, Bambang Parsetyo widodo direktur operasional MLJ (Minarak lapindo jaya) mengatakan jika pemukiman KNV (Kahuripan Nirwana village) bukan untuk relokasi melainkan murni jual beli.

“ Jika warga sepakat ya jelas kita layani dan tidak ada paksaan” terangnya

1 komentar:

nh wibowo mengatakan...

Terus terang saja, saya mengambil opsi resettlement karena tertarik dengan janji pengembalian selisih uang (cash back) lebih cepat, yang katanya max 7 hari setelah PIJB.
Dan kalau ternyata cash back tersebut di bayarkan bersamaan dengan pencairan 80% cash & carry (seperti yang di ucapkan pihak MLJ kepada warga pendemo) yang akan di bayarkan entah kapan.. tentunya pasti akan saya cancel pesanan kavling saya yang sudah saya pesan tersebut.