02 Februari 2008

BAP Lapindo Dikembalikan Lagi

BAP Lapindo Dikembalikan Lagi

suarasurabaya.net| Proses hukum lumpur panas Lapindo Brantas akan semakin jauh. Untuk kali kelima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan lagi berkas acara pemeriksaan (BAP) Lapindo Brantas ke polisi.

"Pengembalian ke polisi akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan,"kata PURWOSUDIRO Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada RANGGA UMARA reporter Suara Surabaya, Jumat (01/02).

PURWOSUDIRO melakukan hal ini karena berkas tersebut masih mengambang. Ada petunjuk-petunjuk yang belum terpenuhi seperti kesaksian ahli belum satu suara tentang penyebab lumpur panas apakah itu bencana alam atau kesalahan dari PT Lapindo.

Petunjuk-petunjuk baru tentang apa yang harus dilakukan polisi akan diberikan Jaksa. Sementara RUSLI NASUTION Direskrim Polda Jawa Timur mengatakan belum menerima BAP PT Lapindo Brantas dari Kajati. Kalaupun dikembalikan polisi akan mempelajari.

Pengembalian BAP dari Polisi ke Jaksa sudah 5 kali bolak-balik. Faktor kesaksian saksi ahli yang belum sama tentang penyebab lumpur Lapindo menjadi satu penyebab. Pada Jumat lalu (25/01), 13 tersangka ditetapkan oleh polisi. (bir/tin)

Tidak ada komentar: