12 Februari 2008

Hasil Perundingan Perwakilan Korban Lumpur

Hasil Perundingan Perwakilan Korban Lumpur dengan PT. MINARAK LAPINDO JAYA
Tanggal 12 Pebruari 2008 jam 15.10 WIB sbb:

1. Realisasi pembayaran 20% yang telah mealkukan PIJB dan belum mendapatkan
ganti/uang agar segera dibayar paling lambat Tgl 13 Pembruari 2008 tanpa
diskriminasi.
2. PT. Minarak Lampindo Jaya menghentikan dan tidak bekerja sama dengan siapapun.
Penawaran Rumah Kahuripan Nirwana Village sekarang sejumlah 931 KK dihentikan.
3. Bukti Pemilikan Tanah berupa Petok D, Letter C diperlakukan sama untuk ganti
rugi 80% tentu sesuai dengan Perpres No. 14/2007.
4. Dengan usulan percepatan 80% Pihak Minarak Lapindo Jaya baru bisa menjawab
Tanggal 25 Pebruari 2008

Di tandatangani oleh Tim Perundingan.
Himbau kepada seluruh korban Lumpur untuk merapatkan barisan dan selalu waspada
terhadapan segala cara dan upaya pihak yang menginginkan terhambatnya tuntutan
seperti yang tertuang dalam Perpres No. 14/2007.

Tidak ada komentar: