22 Februari 2008

Percepatan Ganti Rugi Batal

Percepatan Ganti Rugi Batal

Friday, 22 February 2008
Sidoarjo - Surya -Rencana percepatan pembayaran sisa ganti rugi 80 persen yang disepakati oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) bersama Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) batal. PT MLJ tetap akan melakukan sisa pembayaran 80 persen sesuai waktu yang ditentukan, yaitu mulai pada Mei 2008. Pernyataan ini ditegaskan oleh Vice President PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla, Kamis (21/2). Ia mengatakan usai bertemu dengan 14 perwakilan dari GKLL, dan mengatakan percepatan pembayaran yang sedianya akan dilakukan 25 Februari 2008 sesuai kesepakatan yang dibuat saat warga GKLL berunjuk rasa di pendapa beberapa pekan lalu.

“Setelah kami bertemu dengan GKLL, akhirnya percepatan pembayaran ditiadakan, artinya Minarak tetap melakukan pembayaran sesuai dengan kesepatan terdahulu, yakni awal bulan Mei,” terang Andi. Alasannya, PT MLJ juga patuh dengan tidak memberikan percepatan pelunasan ganti rugi kepada korban lumpur yang memilih relokasi. Selain itu, jadwal anggaran yang sudah terprogram di PT MLJ memungkinkan pembayaran ganti rugi pada bulan Mei.

Desakan GKLL agar pelunasan ganti rugi dipercepat, karena PT MLJ juga memberikan percepatan kepada korban lumpur yang meminta relokasi dengan membeli rumah di Kahuripan Nirwana Village yang dibangun oleh perusahaan properti anak Bakrie Grup.

Seharusnya, sesuai Perpres nomor 14/2007, pelunasan sisa ganti rugi 80 persen dilaksanakan minimal sebulan sebelum masa kontrak rumah warga korban lumpur habis, atau Mei 2008. Namun PT MLJ memberi keistimewaan kepada korban lumpur yang ingin relokasi dengan memberikan sisa ganti rugi tersebut setelah dipotong harga rumah paling lambat dua minggu setelah mereka menandatangani pembelian rumah.

Sekretaris GKLL Khoirul Huda, yang dihubungi semalam mengatakan, memang ada pertemuan antyara perwakilan warga dengan PT MLJ, namun apakah percepatan pembayaran itu dilaksanakan atau dibatalkan, ia mengaku belum tahu. Dalam pertemuan itu memang dibahas masalah percepatan pembayaran, tetapi sampai sekarang belum jelas. “Kami masih menunggu kabar dari Cak Nun (Emha Ainun Najib) yang akan melakukan pertemuan dengan Pak Nirwan (salah satu pemilik Bakrie Grup) di Yogya, Sabtu besok,” pungkasnya.

Dari sekitar 11.500 lebih berkas dari korban lumpur yang sudah masuk dan dilakukan pembayaran uang muka ganti rugi 20 persen, 3.500 di antaranya harus diverikasi ulang. Ini dilakukan karena notaris independen yang ditunjuk menemukan berkas tersebut tidak memenuhi syarat untuk dibuat perjanjian ikatan jual beli (PIJB). “Karena kami melakukan jual beli bukan ganti rugi,” ujar Andi. PT MLJ bersama tim verifikasi BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) kini tengah mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini. iit

Tidak ada komentar: