15 Februari 2008

Kasus Lapindo Lapindo Langgar HAM

14 Februari 2008, 17:33:06, Laporan Birgitta Nurina Ningga Mone

Kasus Lapindo Lapindo Langgar HAM
Komnas HAM Minta Pencabutan Perpres Nomor 14

suarasurabaya.net| Hasil penyelidikan Komnas HAM dalam kasus lumpur Lapindo menyimpulkan Pemerintah sudah melanggar HAM secara nyata melalui Perpres nomor 14 tahun 2007.

Ini merupakan satu diantara kesimpulan yang dibuat sesudah Komnas HAM melakukan sidang paripurna dan hasilnya disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (14/02).

FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya melaporkan, menurut SYAFRUDIN NGULMA SIMEULUE Komesioner Ketua Tim Kasus Lumpur Lapindo, Perpres nomor 14 Tahun 2007 melanggar HAM.

Karena dalam kasus semburan lumpur tidak hanya masyarakat yang ada dalam peta yang jadi korban tetapi warga diluar peta terdampak juga merasakan dampak yang terus meluas.

Untuk itu Komnas HAM merekomendsaikan kepada Presiden RI untuk segera mencabut Perpres nomor 14 dan membuat peraturan lain yang menjamin terpulihkannya hak korban lumpur Lapindo.

SYAFRUDIN mengungkapkan Komnas HAM juga akan membuat tim baru yang diberikan mandat investigasi mengungkap hal-hal yang bersifat mistreius dalam kasus lumpur Lapindo.

Kata SYAFRUDIN, Komnas HAM melihat 7 misteri yang harus diungkap. Diantaranya daerah Siring yang bukan daerah eksplorasi ternyata dijadikan eksplorasi, pembiaran kasus ledakan pipa pertamina, pengerahan aparat TNI di daerah lumpur serta proses hukum Lapindo yang tidak kunjung selesai.

Dalam penyelidikan Komnas HAM tentang kasus lumpur Lapindo bisa disimpulkan tidak ada keseriusan Lapindo dalam proses penyelesaian ganti rugi pada semua korban. Pemerintah juga terkesan tidak tegas dan melihat kenyataan bahwa sebenarnya pelanggaran HAM kasus lumpur Lapindo sudah terjadi sebelum insiden luberan lumpur.(bir)

Tidak ada komentar: