12 Februari 2008

Bahas 5 Item Kesepakatan

Bahas 5 Item Kesepakatan
Pertemuan GKLL dan Lapindo Berlangsung Panas

suarasurabaya.net| Pertemuan antara perwakilan warga Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) dengan Lapindo di Gedung DPRD Sidoarjo, Senin (11/02), berlangsung panas. Pertemuan untuk membahas lima item kesepakatan, kedua belah pihak saling membantah.

Untuk kesepakatan poin pertama yang berisi realisasi pembayaran 20%, yang telah melakukan perjanjian ikatan jual beli yang belum dibayar, agar segera dibayar selambatnya 13 Februari 2008, secara proposional tanpa diskriminasi. Poin ini tidak terlalu alot dalam pembahasannya.

Namun pada poin kedua yang berisi PT Minarak Lapindo Jaya menghentikan dan tidak memfasilitasi, bekerjasama dengan pihak manapun untuk menawarkan rumah kepada korban lumpur termasuk tidak memberikan pelunasan terhadap 971 KK, poin ini sempat dibahas alot.

Perwakilan warga menghendaki agar poin ini ditambahkan redaksional : PT Minarak Lapoindo Jaya dan afiliasinya. Namun PT Minarak yang diwakili BAMBANG MAHARGIANTO Dirut-nya, tidak menginginkan hal tersebut karena kata-kata dan afiliasinya terlalu luas pemaknaannya.

Namun KHOIRUL HUDA wakil warga Desa Jatirejo mengatakan poin ini perlu ditambahkan kata-kata dan afiliasinya karena praktek yang berlangsung di lapangan, PT Wahana Artha Raya yang menjadi satu grup dengan kelompok Bakrie kerjasama dengan PT Minarak menawarkan rumah di lahan relokasi.

Hal ini menimbulkan kecemburuan antar korban lumpur karena mereka yang sudah teken perjanjian sebanyak 60 orang telah mendapatkan pembayaran ganti rugi 80%, berupa rumah dan uang kembaliannya telah diterima oleh mereka.

Sedangkan 971 KK yang telah teken hingga kini belum mendapatkan kembalian uang pembayaran rumah. “Hal ini menimbulkan keresahan di antara korban lumpur, karena ada diskriminasi,”kata HUDA.

Poin lain yang juga masih alot terkait usulan percepatan terhadap pembayaran 80%. PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya di-deadline memberi jawaban paling lambat 25 Februari 2008 pada DPRD Sidoarjo. Lagi-lagi perbedaan pendapat mengenai redaksional membuat pembahasan menjadi mentah kembali.

Sementara itu, ratusan warga gabungan GKLL masih menunggu di luar gedung DPRD Sidoarjo menanti hasil keputusan yang menentukan nasib pembayaran sisa ganti rugi 80% untuk mereka. (edy/tin)

Tidak ada komentar: