19 Februari 2008

Jelang Pilgub Jatim Hak Suara Korban Lumpur Belum Jelas

Jelang Pilgub Jatim Hak Suara Korban Lumpur Belum Jelas

Monday, 18 February 2008
Sidoarjo - Surya-Pemkab Sidoarjo belum memutuskan bagaimana status hak pilih warga dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2008 di empat desa yang terendam lumpur. Diungkapkan Kadis Kesejahteraan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sidoarjo Husni Thamrin, Minggu (17/2), pihaknya yang juga anggota Desk Pilkada Sidoarjo, sampai saat ini belum ada keputusan secara politis maupun hukum terkait warga korban lumpur.

Keempat desa itu adalah Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo (Kecamatan Porong) dan Desa Kedungbendo (Kecamatan Tanggulangin). Sebagian besar wilayah empat desa itu kini telah terendam lumpur, dan warganya mengungsi dengan alamat yang sulit dilacak.
“Kami sudah mengirimkan surat terkait masalah ini ke Depdagri, tapi belum ada balasan,” ujar Husni. Surat tersebut selain untuk meminta kejelasan status desa juga masukan kebijakan yang akan diberlakukan pada kawasan empat desa tersebut.

Data jumlah warga yang masih berdiam di empat desa dan berapa warga yang sudah pindah karena terkena dampak luberan lumpur, sebenarnya sudah ada di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. Kabag Pemerintahan, Slamet Riyadi yang dikonfirmasi, mengaku belum bisa menjelaskan, karena yang paling berwenang adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo. Tapi yang ia ketahui, status dan kebijakan untuk warga dari empat desa dalam hak suara pada pilgub mendatang memang masih dalam pembahasan di tingkat pusat

Sebelumnya, Ketua KPUD Sidoarjo Bhimo Aries Diyanto mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan hak suara warga dari empat desa yang terdampak luberan lumpur pada pilgub mendatang. “Kami sudah berkirim surat ke provinsi dan meminta petunjuk khususnya warga di empat desa yang terkena lumpur. Apakah secara politis dihapus atau bagaimana kami masih menunggu,” ujarnya saat itu.

Apakah nantinya hak warga empat desa itu akan dihapus? Husni Thamrin mengatakan, pihaknya belum berpikir sejauh itu, karena untuk menghapus suatu desa tidak semudah yang dibayangkan. Selain itu juga harus ada usulan dari bawah yang ditindak lanjuti hingga ke Depdagri. iit

Tidak ada komentar: