14 Mei 2009

MLJ Melakukan Percepatan Skema Cash and Resettlement

MLJ Melakukan Percepatan Skema Cash and Resettlement
Ditulis Oleh ttk
Rabu, 13 Mei 2009

Sidoarjo, PT. Minarak Lapindo Jaya kembali merealisasikan sisa pembayaran 80% melalui skema Cash and Resettlement. Hari ini, 13 Mei 2009 PT.MLJ melakukan percepatan dengan menyediakan dua tempat untuk warga yang aset tanahnya berstatus non sertifikat.

Dua tempat yakni di BTPN Jl, Sultan Agung no.19 Sidoarjo dan Di Kantor Perwakilan MLJ di Juanda Bisnis Center BloK A – 3 Waru Sidoarjo. Warga yang diundang sebanyak 147 warga Desa Renokenonggo dan Desa Jatirejo Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Sebanyak 147 warga tersebut diundang untuk mengikuti skema Cash and Resettlement antara lain 117 warga dilaksanakan dikantor eks.BTPN dan 30 warga dikantor Juanda.

Melalui percepatan ini, management MLJ mengharap supaya warga dapat pro aktif dalam penyelesaian dampak sosial warga yang menerima skema Cash and Resettlement disamping itu, dengan dilaksanakan realisasi di dua termpat tersebut PT. Minarak Lapindo Jaya menunjukan keseriusan dalam berkomitmen, menyelesaikan dampak sosial warga dalam peta Terdampak 22 Maret 2007.

Ternyata Tak AdaKandungan Minyaknya

Ternyata Tak AdaKandungan Minyaknya
Ditulis Oleh red
Selasa, 12 Mei 2009

Sidoarjo - Semburan lumpur Sidoarjo yang dikabarkan mengandung minyak ternyata tidak terbukti. Rangkaian tes dilakukan Pusat penelitian dan Pengembangan Teknolgi Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) menunjukkan bahwa hidrokarbon yang tercampur pada lumpur merupakan ceceran produk olahan dari minyak bumi, sehingga bukan crude oil.
Penelitian LEMIGAS merupakan tindak lanjut kejadian pada 19 Maret 2009. Saat itu disebutkan indikasi adanya semburan minyak bercampur lumpur dan air di lokasi semburan gas lumpur Sidoarjo. Hasil analisis memperlihatkan adanya live hidrokarbon dalam lumpur. Namun, konsentrasinya tergolong kecil dan masih dibawah ambang batas yang diperbolehkan berdasar ketentuan Kementrian Lingkungan Hidup.

Analisis Oil Content dan TPH terhadap per contoh air juga memperlihatkan di bawah ambang batas KLH sehingga aman dialirkan ke badan air. Sementara itu, lumpur uang diduga mengandung minyak mentah juga tidak terbukti. Hal itu juga didukung analisis XRD bahwa lumpur/batuan per contoh mengandung jenis lempung, yaitu smectite, kaolinite, lilite, serta sedikit clorite.

11 Mei 2009

Banyak Cicilan Warga Perum TAS I yang Terhenti

Banyak Cicilan Warga Perum TAS I yang Terhenti

SIDOARJO - Warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) I mengeluhkan angsuran pembayaran jual beli dari PT Minarak yang terhenti. Penyebabnya belum jelas. Warga meminta uang itu ditransfer hari ini.

Sebelumnya, isu bahwa angsuran bakal terhenti sudah didengar warga. Isu tersebut berbunyi, warga yang nominal ganti ruginya di bawah atau sama dengan Rp 75 juta akan ditangguhkan. Alasannya, ada pertimbangan soal penyerahan berkas sertifikat.

Pada 3 Mei lalu, warga membuktikan isu tersebut. Sebagian besar di antara mereka yang nominal ganti ruginya di bawah Rp 75 juta putus asa. Namun, kenyataannya tidak sesuai dengan isu yang beredar.

Koes Sulassono, koordinator warga, mengatakan, banyak warga yang nominal ganti ruginya di atas Rp 75 juta yang tidak menerima transfer angsuran tersebut. Sebaliknya, banyak warga yang nominal ganti ruginya di bawah Rp 75 juta justru sudah menerima transfer itu. "Kami tidak tahu apa maksudnya," tutur Koes.

Mereka khawatir jika angsuran tersebut dihentikan. Saat ini, banyak sertifikat warga yang masih tertahan di Bank Tabungan Negara (BTN). Untuk menebusnya, warga harus melunasi kekurangan tersebut. "Kami tidak punya uang lagi, kecuali uang dari hasil angsuran,'' ucap Koes.

Dia bersama warga memberi PT Minarak batas waktu untuk menyelesaikan angsuran hari ini. "Jika sampai nanti malam tidak ada jalan penyelesaian, warga akan berkonsolidasi untuk menentukan sikap," tegasnya. Koes merinci, berkas yang di bawah pengelolaannya mencapai 3.750. "Sangat banyak. Jika tidak diselesaikan, warga bisa marah dan akan bertindak sendiri," tegas Koes.

Sementara itu, Vice President PT Minarak Andi Darussalam Tabusalla Saat dikonfirmasi mengaku belum memberikan komentar. "Semua sudah pernah saya jelaskan kepada warga, jadi lebih baik tidak usah saya komentari," katanya.

Andi menegaskan, bahwa PT Minarak menjunjung tinggi komitmen menyelesaikan tanggung jawab kepada warga. Angsuran akan terus berjalan. '"Sebab itu sudah menjadi komitmen sejak awal," ucap dia. (riq/ib(jawa post)

09 Mei 2009

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gagal Panen

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gagal Panen

Ditulis Oleh atk
Kamis, 07 Mei 2009
Sidoarjo, Teka-teki tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gagal panen untuk para petani korban lumpur akhirnya tekuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan dua tersangkanya.

Untuk sementara Kejari menetapkan dua tersangka kasus korupsi gagal panen senilai 30 juta yakni Kepala Desa Sentul Hasyim Asyari dan Saiful Bahri selaku ketua panitia pembagian bantuan yang diperuntukan kepada para petani diluar Peta terdampak Lumpur tersebut.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi bantuan gagal panen,” kata Kemas Ahmad Vishnu, Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan masih diduga dana yang telah dikorupsi sebesar 30 juta namun demikian disinyalir dana itu akan lebih besar lagi. Pasalnya, dari bantuan untuk petani di Desa Plumbon sekitar Rp. 600 juta, tapi tiap petani di potong 30 persen dari besarnya bantuan yang diberikan kepada para petani.

Wahyu Dwi P, salah satu Jaksa yang menangani kasus ini, dalam pemeriksaannya kepada beberapa pejabat Pemkab. Sidoarjo diperoleh keterangan bahwa sebelum dana tersebut dikucurkan para Kepala Desa sudah dikumpulkan di Pendopo awal Juni 2008. Dalam pertemuan itu Kades dilarang keras memotong bantuan yang diperuntukan kepada para petani.

Informasi terakhir Kejari masih membidik Agus Supriyadi, Kades Plumbon Kecamatan Porong sebagai tersangka baru.

Minarak Kembali Bayar Warga Terdampak

Minarak Kembali Bayar Warga Terdampak

Ditulis Oleh dad
Senin, 04 Mei 2009
Sidoarjo- PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kembali melakukan pembayaran 80 persen kepada warga dalam peta terdampak 22 Maret 2007 dengan di cicil melalui BRI. Selain pembayaran 80 persen, PT. MLJ juga melakukan pembayaran uang kontrak.
Cicilan ini merupakan pembayaran ke tiga sejak 3 Maret lalu, proses pembayaran dengan dicicil diberikan kepada warga yang sudah melakukan proses Akta Jual Beli (AJB).

“Pembayaran akan dilakukan bagi warga yang sudah melaksanakan transaksi jual beli dengan pihak kami (PT. MLJ),” terang Andi Darussalam Tabusalla vice President PT. MLJ.(5/5)

Meski demikian, tidak semua warga akan menerima pembayaran cicilan hal ini dikarenakan masih adanya asset warga yang masih belum lunas atau masih kredit rumah di bank.

Andi menyampaikan berkas yang ditunda pembayarannya adalah aset warga yang pelunasannya kurang dari 75 juta. Mereka harus menyerahkan sertifikat kalau mendapatkan angsuran lagi.

”Jika sudah lunas akan kembali diangsur,” kata Andi.

Selain melakukan pembayaran 80 persen, PT. MLJ juga membayar uang kontrak sebesar 2,5 juta/tahun kepada 4000 pemilik berkas yang nilainya 10 Milyar.