05 Juli 2008

Deadline 20 Persen

Deadline 20 Persen

Ditulis Oleh ty
Jumat, 04 Juli 2008
Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya mengusulkan batas waktu (deadline) penyerahan berkas pembayaran uang muka 20 persen. Usul itu disampaikan kepada Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsah saat penyerahan kunci tahap II kepada korban lumpur di Perumahan Kahuripan Nirwana Village kemarin (3/7).

Vice President PT Minarak Andi Darussalam Tabusalla mengatakan, saat ini 12.054 di antara sekitar 13.000 berkas atau 91 persen sudah menerima uang muka 20 persen. Sisanya masih ada di BPLS dan warga. " Kami harapkan ada batas akhir untuk penyerahan itu. Tujuannya, agar kami (PT Minarak) bisa berkonsentrasi menyelesaikan pelunasan 80 persen. Kalau tidak ada batas waktu, kapan selesainya," ujar Andi.


Mensos, Bachtiar Chamsah memahami permintaan PT Minarak tentang batas waktu. Dia meminta semua pihak bersama-sama menyelesaikan masalah. " Salah satunya, menyelesaikan berkas dan pelunasan 80 persen," ucap Bachtiar.

Tidak ada komentar: