05 Juli 2008

Cak Nun Saksi Resettlement

Cak Nun Saksi Resettlement

Tuesday, 01 July 2008
Sidoarjo - Pembayaran ganti rugi cash and resettlement bagi korban lumpur nonsertifikat antara PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) dengan 100 bidang tanah dan bangunan milik anggota Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), dilaksanakan di ruang Jupiter Sun Hotel Sidoarjo, Senin (30/6). Sebagai saksi, adalah budayawan Emha Ainun Najib alias Cak Nun, yang mendapat mandat dari GKLL. Menurut Cak Nun, keputusan cash and resettlement adalah solusi jalan tengah antara MLJ dan korban lumpur.

“Karena proses hukum Lapindo juga belum ditetapkan bersalah atau tidak, mungkin warga masih menunggu hingga ada keputusan. Kalau berpegang dengan keputusan bersalah atau tidak, warga korban lumpur makin tidak jelas nasibnya,” urainya.

Dengan sistem ini, kata Cak Nun, warga juga diuntungkan karena dihibahkannya uang muka 20% pembelian lahan yang dulu dibayarkan MLJ.
Direktur Operasional PT Minarak, Bambang Prasetyo Widodo menargetkan realisasi ganti rugi dengan skema ini akan dilakukan setiap harinya sekitar 100 bidang. “Data di GKLL, yang nonsertifikat dan menerima cash and resettlement sebanyak 2.000 KK,” katanya. iit

Tidak ada komentar: