08 Juli 2008, 19:08:07, Laporan Noer Soetantini
BPLS Tidak Berlakukan Deadline Penyerahan Berkas
suarasurabaya.net| Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau BPLS tidak akan memberlakukan batas akhir penyerahan berkas jual beli ganti rugi korban lumpur. Diantaranya, untuk ratusan korban lumpur Desa Reno Kenongo di penampungan Pasar Baru Porong yang belum juga menyerahkan berkas, BPLS akan tetap toleransi.
SUCAHYONO SUYITNO Deputi Bidang Sosial BPLS pada RULLY reporter Suara Surabaya, Selasa (07/08), mengatakan mengatakan permintaan Minarak Lapindo tidak bisa diterapkan. Seperti pernah diungkap ANDI DARUSSALAM VP Minatrak Lapindo, batas akhir ini penting untuk membuat Lapindo ada kepastian.
Di saat yang setuju konsep pemerintah sudah lebih 12 ribu kepala keluarga, untuk ratusan lainnya harus ada deadline. Hanya, kata SUCAHYONO, untuk mereka yang di penampungan ini tidak bisa didekati secara kaku.
Selain yang di penampungan, ungkap SUCAHYONO, ada juga warga lainnya yang menyodorkan konsep berbeda. Ingin tidak jual tanah dan dikompensasi dengan saham. Sedangkan warga yang di penampungan, awalnya ingin jual beli ganti rugi dibayar 50% dan bukan 20%. (rul/tin)
09 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar