23 Februari 2009

Lapindo Sanggupi Ganti Rugi Korban Lumpur Rp 15 Juta/Bulan/Berkas

20 Februari 2009, 16:59:38| Laporan Noer Soetantini
Lapindo Sanggupi Ganti Rugi Korban Lumpur Rp 15 Juta/Bulan/Berkas

suarasurabaya.net| Lapindo akhirnya menyanggupi membayar ganti rugi warga korban lumpur Rp 15 juta rupiah per bulan per berkas. Jumlah ini naik dari kesanggupan sebelumnya yang hanya Rp 3 juta per bulan yang ditolak warga.

Keputusan membayar Rp 15 juta per berkas sesudah pemerintah dan Lapindo melakukan rapat di kantor Departemen PU. Hadir dalam pertemuan dengan ratusan warga korban lumpur,dari pemerintah DJOKO KIRMANTO Menteri PU, BACHTIAR CHAMSYAH Menteri Sosial dan Jendral Polisi BAMBANG HENDARSO DANURI Kapolri.

Sedang dari Lapindo, NIRWAN BAKRIE Pimpinan Bakrie grup, IMAM P AGUSTINO GM Lapindo Brantas Incorporated serta ANDI DARUSALAM TABUSALA dari Minarak Lapindo Jaya.

Dilaporkan FAIZ reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (20/02), NIRWAN BAKRIE mengatakan sesudah melakukan rapat dengan pemerintah, akhirnya diputuskan memberi ganti rugi warga Rp 15 juta per berkas per bulan. Sedang teknisnya, kata NIRWAN, akan diberikan lewat BRI. Berikut penjelasan NIRWAN, [Audio On Demand] .

Atas keputusan pembayaran Rp 15 juta per bulan per berkas, Koalisi Korban Lumpur Lapindo menyatakan tidak menerima dan tidak menolak karena selama ini mereka hanya menerima janji-janji saja, sehingga perlu dibuktikan secepatnya.

Sedang dari Gerakan Korban Lumpur Lapindo menyatatakan menerima, sementara kelompok resettlement minta pembangunan rumah dipercepat dan jelas kapan selesainya. (fiz/tin)

Tidak ada komentar: