14 Agustus 2008

370 Berkas Diserahkan ke Bupati

370 Berkas Diserahkan ke Bupati
Ditulis Oleh ty
Rabu, 13 Agustus 2008

Sidoarjo – Sebanyak 370 berkas milik pengungsi korban lumpur yang tegabung dalam Paguyupan Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) dan perwakilan korban lumpur asal Perum TAS dikirim ke Bupati Sidoarjo untuk dimintakan pengesahan, Selasa (12/8).

Setelah diteken bupati berkas tersebut rencananya akan diserahkan ke PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) untuk dilakukan pembayaran ganti rugi. Sedang berkas warga Pagar Rekontrak lainnya, masih diveriflkasi oleh BPLS dan kini tinggal menunggu klarifikasi dengan pemiliknya terkait kebenaran data yang diserahkan.

“Untuk masalah kapan berkas itu akan dibayar, saya tidak mengetahui. Setelah ditandatangani bupati berkas tersebut akan sagera diserahkan kembali ke PT MLJ untuk dilakukan pembayaran,” terang M Basori Alwi, salah seorang anggota Tim Verifikasi BPLS

Pagar Rekontrak saat ini menerima cash and resettlement dari tuntutan semula yang minta dibayar 100 persen. Dari 465 berkas yang bersertifikat, sekitar 5 persen berupa Pethok D dan Letter C.

“Sebagian besar berkas yang diserahkan ke meja bupati adalah milik Pagar Rekontrak. Sedang sisanya merupakan berkas dari sejumlah desa yang menjadi korban lumpur. Dari 370 berkas itu, sebanyak 201 berkas berupa lahan yang ada bangunannya. Sedang 169 berkas merupakan lahan kosong," kata M Basori Alwi, salah seorang anggota Tim Verifikasi BPLS, seusai menyerahkan berkas ke ruang kerja Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, kemarin.

Tidak ada komentar: