13 Desember 2007

Tim DPR Minta Lapindo Siapkan Ganti Rugi 80 Persen

Tim DPR Minta Lapindo Siapkan Ganti Rugi 80 Persen
Selasa, 11 Desember 2007 | 14:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengawas penanganan lumpur Lapindo dari DPR meminta PT Lapindo Brantas menyiapkan skema pembayaran ganti rugi sebesar 80 persen kepada warga Sidoarjo. Lapindo juga harus menyiapkan konsep relokasi warga.

"Mulai April 2008 pembayaran 80 persen ganti rugi harus sudah dimulai," kata perwaklan Tim Pengawas DPR, Priyo Budi Santoso, Selasa (11/12).

Kemarin (10/12) tim pengawas melihat perkembangan penanganan semburan lumpur Lapindo. Tim pengawas bertemu Guberur Jawa Timur, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bupati Sidoarjo dan anggota DPRD.

Priyo mengatakan, Lapindo belum membayar ganti rugi 20 persen sekitar empat persen warga yang harus mendapatkan. Sebagian besar warga belum dibayar tinggal di Pasar Porong Sidoarjo. "Kami minta tetap didekati dengan persuasif," katanya.

Lapindo belum membayar para korban tadi karena perbedaan permintaan ganti rugi. Warga yang belum dibayar memasukan potensi kerugian ke dalam biaya yang ditanggung Lapindo. "Ada tambahan untuk gagal panen, kerugian tambak, ruko yang tidak baisa dioperasionalkan," katanya.

Dia mengatakan, pembayaran 80 persen ganti rugi tidak boleh terlambat. Pembayaran itu selesai dalam dua tahun sejak April 2008. "Tidak lebih dari dua tahun," katanya.

Lapindo juga harus memperhatikan relokasi warga. Menurut dia, warga berhak untuk mendapatkan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti saat sebelum terkena lumpur Lapindo. "Warga jangan sampai kehilangan hak-haknya," katanya.

KURNIASIH BUDI

Tidak ada komentar: