08 Desember 2007

Pemerintah agar segera Putuskan Status Kasus Lapindo

Pemerintah agar segera Putuskan Status Kasus Lapindo

General Manajer PT Lapindo Brantas Imam Agustino meminta pemerintah segera mengeluarkan keputusan tentang kasus Lumpur Lapindo, apakah kasus itu merupakan bencana alam atau bukan.
Hal itu dikemukakan dalam rapat dengar pendapat antara Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo DPR dengan pimpinan Lapindo Brantas, Ketua BPLS, dan PT Minarak di Gedung MPR/DPR, Rabu (28/11),

Apapun keputusannya, PT Lapindo akan membayar ganti rugi sesuai Perpres No 14/ 2007,’’ katanya.

Di akhir rapat, dibacakan kesimpulan tentang rencana menggelar perkara yang akan dilakukan pada Januari 2008 dengan melibatkan Kementerian ESDM, BP Migas, PT Lapindo Brantas, dan kontraktor pengeboran.

Rapat yang dipimpin Tjahjo Kumolo dari F-PDIP itu juga menyimpulkan, kemungkinan akan digelar seminar internasional dengan mengundang para ahli dari luar negeri yang pernah mengalami kasus serupa. Hal itu sangat penting, karena para ahli dari luar negeri itu tidak memiliki kepentingan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus Lapindo.

Kalangan anggota DPR meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan PT Lapindo Brantas atas gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (27/11).

Wakil Ketua Komisi III DPR dari F-PG Aziz Syamsuddin mengharapkan semua pihak menghormati putusan tersebut, dan meminta pemerintah segera mengambil tindakan supaya rakyat Sidoarjo yang menjadi korban bencana Lapindo tidak terus merana.

“Keputusan hakim tidak bisa ditolak, harus dihormati dan dipatuhi. Kalau ada yang tak puas, ajukan saja banding,’’ kata politisi Golkar asal Lampung itu, Rabu (28/11).

Menanggapi suara-suara miring yang menilai keputusan PN itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, Azis mengingatkan, rasa keadilan itu wajar disampaikan sebelum ada keputusan pengadilan. Tapi bila sudah ada keputusan, semua pihak harus patuh dan tunduk pada putusan itu.

Di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR dari F-PG Setya Novanto mengharapkan agar keputusan itu tidak dipolitisasi. “Kalau ada yang tak puas dengan keputusan hakim, bisa lakukan banding dan kasasi. Memang keputusan hakim banyak yang tak memuaskan masyarakat, tapi hal itu jangan dipolitisir,’’ ujarnya.

Novanto yang juga anggota Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Tim P2LS) itu meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan pemerintah bekerja keras dengan berpedoman pada Perpres No 14/ 2007.

Pemerintah hendaknya membuat rencana kerja yang jelas, konkret dan terarah serta tidak bersifat sporadis dan jangka pendek. Itu dilakukan agar ada proses kemajuan dalam penanganan masalah itu.

Tidak ada komentar: