01 Desember 2007

Kawasan Sidoarjo Baru tak Hanya untuk Korban Lumpur

Senin, 03 September 2007 13:47:00
Kawasan Sidoarjo Baru tak Hanya untuk Korban Lumpur

Sidoarjo-RoL-- Pembangunan Kawasan Sidoarjo Baru (KSB) yang didahului dengan pembangunan Kahuripan Nirwana Village (KNV) di Sukodono, Sidoarjo yang semula diperuntukan bagi korban luapan lumpur Lapindo Brantas Inc. yang ingin relokasi, ternyata kini sudah berubah dan dibuka untuk umum.

Informasi yang dihimpun ANTARA, Senin menyebutkan, ada sekitar 500 warga korban lumpur yang mengajukan untuk menjadi penghuni perumahan kelas menengah ke atas itu, hanya 200 warga yang disetujui, karena pihak KNV melakukan seleksi ketat terhadap warga yang mengajukan membeli rumah di komplek perumahan Sidoarjo Kota Baru tersebut.

Menurut Koordinator Tim Independen Warga Korban Lumpur (TIWKL), Agustinus Saxon, pihaknya mendaftarkan sekitar sekitar 500 kepala keluarga (KK), warga Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera (TAS) I untuk mendapatkan ganti rugi rumah di kawasan KNV. Tetapi, pihak KNV hanya menyetujui 200 warga.

"Sebenarnya, ada ribuan warga yang ingin mendapatkan ganti rugi berupa rumah, setelah pembayaran ganti rugi sebesar 20 persen sudah dibayarkan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Namun, ternyata tak semuanya disetujui," katanya.

Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya memaklumi kenyataan itu. Hal itu, karena perumahan KNV, ternyata memang bukan diperuntukkan khusus untuk korban lumpur, melainkan untuk umum. Karena itu, wajar bila ada penyeleksian terhadap calon pembeli perumahan itu.

Sementara itu, Karto, salah seorang warga Perum TAS I Blok AA, yang belum disetujui KNV dalam pengajuan pembelian rumah di Sidoarjo Baru menyatakan kecewa dengan tidak lolosnya dalam seleksi kali ini. Namun, ia berharap pada pengajuan berikutnya bisa dikabulkan keinginannya untuk menjadi penghuni perumahan di Sidoarjo Baru tersebut.

Sebelumnya, warga korban lumpur yang mengajukan skema ganti rugi tersebut, beberapa minggu lalu pernah melakukan konsolidasi. Namun sejauh ini belum ada bentuk kesepakatan tertulis antara kedua pihak.

"MoU-nya masih kami konsep, tapi dalam minggu ini akan ada pembicaraan lanjutan dengan PT Minarak Lapindo Jaya," kata Agus.

Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla ketika dihubungi per telepon menyatakan, tak ada ganti rugi berupa perumahan di Kahuripan Nirwana, karena perumahan itu murni bisnis jual-beli rumah, bukan ganti rugi untuk korban lumpur.

"Perumahan Kahuripan itu betul-betul bisnis. Tak ada istilah ganti rugi, sebab, PT Minarak melakukan transaksi
jual-beli," katanya. antara/abi

Tidak ada komentar: