06 Desember 2007

PT Minarak Kucurkan Rp 445 Juta untuk PBP

PT Minarak Kucurkan Rp 445 Juta
Ditulis Oleh riz
Selasa, 04 Desember 2007

SIDOARJO. Sebanyak 67 Kepala Keluarga dari warga Desa Renokenongo yang sebelumnya bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong menerima paket uang kontrak, pidahan, dan jaminan hidup (jadup) di kantor PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Senin (3/12).

Sedikit demi sedikit warga desa Renokenongo yang bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong akhirnya melunak. sebanyak 67 Kepala Keluarga (KK)menerima uang kontrak sebesar Rp 5 juta per KK untuk kontrak rumah selama 2 tahun, uang pindahan sebesar Rp 500 ribu per KK, dan uang jadup Rp 300 ribu per jiwa selama 6 bulan berturut - turut. Sedangkan total uang yang di kucurkan oleh PT MLJ kepada warga sebesar Rp 445,1 juta.

Menurut Sudiyono, Koordinator Tim Legal PT Minarak Lapindo Jaya, apa yang dilakukan oleh pihaknya kepada warga tersebut sesuai dengan prosedur dan berdasar pada Perpres 14/2007. Pihak PT MLJ berharap bahwa apa yang dilakukan warga tersebut dapat di ikuti oleh warga lainnya yang hingga kini masih berada di Pasar Baru Porong. "Kami berharap warga lainnya dapat mengikuti jejak tersebut," ujar Sudiyono.

Oleh Pj Kades Renokenongo, Hj Mahmudah yang ditemui di kantor PT MLJ, menjelaskan bahwa apa yang di lakukan oleh 67 Kepala Keluarga tersebut murni karena keinginan sendiri. Keputusan yang diambil dengan menerima uang kontrak dan jadup tersebut bukanlah karena ada tekanan atau intervensi dari pihak lain. "Warga memilih untuk menerima uang kontrak dan jadup itu karena keinginannya sendiri. Jadi tidak ada tekanan dari pihak manapun," ujarnya

Dijelaskan pula bahwa warga yang bersedia menerima uang paket kontrak dan jadup tersebut berasal dari warga Desa Renokenongo RT 1, 2, 3, 4, 6, 11, 12 dan 13. Hingga kini jumlah pengungsi yang masih ngotot tinggal di Pasar Baru Porong sejumlah sekitar 601 KK, dari jumlah awal yang hampir mencapai 1000 KK.

Tidak ada komentar: