05 Desember 2008

Korban Lapindo Sepakat Ganti Rugi Dibayar Nyicil

Korban Lapindo Sepakat Ganti Rugi Dibayar Nyicil

Jakarta - Akhirnya PT Minarak Lapindo Jaya mencapai kesepakatan dengan warga korban luapan lumpur Lapindo, khususnya warga Perumtas Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) untuk membayar kekurangan 80 persen ganti rugi secara bertahap. Mereka dibayar Rp 30 juta setiap tahapnya dan disesuaikan dengan jatuh tempo masing-masing.

"80 persen disepakati pembayaran secara bertahap. Begitu jatuh tempo pembayaran pertama 30 juta sampai selesai," ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.

Hal tersebut disampaikan Djoko saat jumpa pers usai menggelar pertemuan dengan korban Lapindo, PT Minarak Lapindo Jaya dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)di Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (3/12/2008).

Menurut Djoko, kesepakatan membayar dengan cara menyicil ini lantaran pihak Lapindo Brantas tidak bisa bayar sepenuhnya akibat goncangan krisis yang juga berimbas pada keuangan PT Minarak Lapindo Jaya. Dia menambahkan, jatuh tempo dari masing-masing korban Lapindo berbeda-beda, ada yang jatuh temponya pada Desember 2008, Januari 2009, Maret 2009, dan April 2009.

Dia menambahkan setelah disepakatinya pembayaran secara bertahap ini semua pihak harus menyepakatinya termasuk korban lapindo. Sementara itu, pihak korban lapindo dan ketua Tim 16 yang membawahi 4.000 Kepala Keluarga, Koes Sulassono mengatakan pihaknya menerima usulan tersebut setelah melalui proses negosiasi yang sangat alot.

"Kami sudah komunikasi dengan baik dan kami memaklumi karena saat ini kondisi krisis, jadi tidak bisa dibayar secara tunai," ujarnya. (anw/mei)

Tidak ada komentar: