05 Desember 2008

Kejagung Tetapkan Kasus Lapindo Masih P19

Kejagung Tetapkan Kasus Lapindo Masih P19
Novia Chandra Dewi - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung tetapkan kasus Lapindo masih dalam tahap P19. Sehingga kasus tersebut masih berada di tingkat kepolisian.

"Mengenai Lapindo, kami sudah menjelaskan sekarang perkaranya masih dalam tahap P19. Berarti ada di tingkat kepolisian," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di SMAN 3 Jakarta, Jl Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

Ritonga menjelaskan, mengenai tuntutan ganti rugi dari masyarakat yang terkena dampak lumpur lapindo merupakan sisi lain dari penyelesaian perkara pidana lapindo.

"Secara umum terbuka pun sudah saya katakan kelemahannya disini, kita akan lengkapi," jelas Ritonga.

Kelemahannya itu menurut Ritonga belum adanya penjelasan rinci mengenai penyelesaian kasus Lapindo.

"Kelemahan itulah yang pada waktu rapat kerja kejaksaan nanti akan dibahas. Ke depan akan kita pecahkan," imbuhnya.

Apakah ini berarti tugas polisi untuk mencari pendapat ahli dan hal lainnya? "Iya dong" pungkasnya.

Jakarta - Kejaksaan Agung tetapkan kasus Lapindo masih dalam tahap P19. Sehingga kasus tersebut masih berada di tingkat kepolisian.

"Mengenai Lapindo, kami sudah menjelaskan sekarang perkaranya masih dalam tahap P19. Berarti ada di tingkat kepolisian," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di SMAN 3 Jakarta, Jl Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

Ritonga menjelaskan, mengenai tuntutan ganti rugi dari masyarakat yang terkena dampak lumpur lapindo merupakan sisi lain dari penyelesaian perkara pidana lapindo.

"Secara umum terbuka pun sudah saya katakan kelemahannya disini, kita akan lengkapi," jelas Ritonga.

Kelemahannya itu menurut Ritonga belum adanya penjelasan rinci mengenai penyelesaian kasus Lapindo.

"Kelemahan itulah yang pada waktu rapat kerja kejaksaan nanti akan dibahas. Ke depan akan kita pecahkan," imbuhnya.

Apakah ini berarti tugas polisi untuk mencari pendapat ahli dan hal lainnya? "Iya dong" pungkasnya.

Jakarta - Kejaksaan Agung tetapkan kasus Lapindo masih dalam tahap P19. Sehingga kasus tersebut masih berada di tingkat kepolisian.

"Mengenai Lapindo, kami sudah menjelaskan sekarang perkaranya masih dalam tahap P19. Berarti ada di tingkat kepolisian," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga di SMAN 3 Jakarta, Jl Setiabudi, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2008).

Ritonga menjelaskan, mengenai tuntutan ganti rugi dari masyarakat yang terkena dampak lumpur lapindo merupakan sisi lain dari penyelesaian perkara pidana lapindo.

"Secara umum terbuka pun sudah saya katakan kelemahannya disini, kita akan lengkapi," jelas Ritonga.

Kelemahannya itu menurut Ritonga belum adanya penjelasan rinci mengenai penyelesaian kasus Lapindo.

"Kelemahan itulah yang pada waktu rapat kerja kejaksaan nanti akan dibahas. Ke depan akan kita pecahkan," imbuhnya.

Apakah ini berarti tugas polisi untuk mencari pendapat ahli dan hal lainnya? "Iya dong" pungkasnya.

Tidak ada komentar: