05 Desember 2008

Jika Ingkari Janji, PT Lapindo Akan Dikenai Sanksi

Jika Ingkari Janji, PT Lapindo Akan Dikenai Sanksi

Jakarta - Korban luapan lumpur Lapindo dari Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera
(Perumtas) Sidoarjo akhirnya menyetujui pembayaran ganti rugi dilakukan secara nyicil perbulan Rp 30 juta. Jika PT Lapindo Brantas tidak menepati janji, sanksi siap diberikan.

"Itu kan sudah ada perjanjian di atas materai, jadi kita semua harus disiplin" ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/12/2008).

Namun Djoko tidak menjelaskan secara rinci sanksi yang diberikan. "Di
situ ada sanksi, harus mau diproses secara hukum, itu bunyinya," ujarnya.

Sekitar 5 orang korban lumpur Lapindo dari Tim 16 telah melakukan negosiasi
dengan BPLS dan PT Lapindo Barantas. Setelah melalui proses alot, akhirnya disepakati pembayaran dilakukan secara bertahap Rp 30 juta tiap bulannya.

Ketua TIM 16, Koes Sulassono yakin, warga Perumtas Sidoarjo sepakat dengan hasil negosiasi tersebut. Namun dirinya tidak menjamin, korban lumpur Lapindo lainnya tidak akan kembali ke Jakarta.

"Kami tidak bisa menjamin mereka tidak akan lagi ke Jakarta, ujar Koes saat
dihubungi via telepon.(anw/irw)

Tidak ada komentar: