19 Desember 2008

Cash and Resetllement Solusi Non-Sertifikat

Cash and Resetllement Solusi Non-Sertifikat
Ditulis Oleh dad
Selasa, 16 Desember 2008

Sidoarjo- PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) tetap berpegang tidak bisa melakukan pembayaran secara cash and carry bagi aset non sertifikat, Jalan tengahnya adalah pembayaran dengan skema cash and resettlement.

Alasan MLJ tidak dapat merealisasikan pembayaran secara cash and carry berkas non sertifikat yakni letter C dan pethok D dikarenakan tidak bisa di AJB kan (Akta Jual Beli) sesuai yang sudah tertuang dalam perpres 14/2007.

“Kita bisa membayar secara cash and carry bagi berkas yang bisa di AJB kan,” pungkas Andi Darussalam Tabusalla, Vice President Minarak MLJ.(16-12-2008)

Meski demikian MLJ tetap membuka bagi warga yang memiliki aset non sertifikat untuk menerima skema pembayaran secara cash and resettlement. Luas tanah warga akan diganti dengan luas tanah dilahan yang baru sedangkan jika ada sisa maka akan dikembalikan secara tunai.

“Cash and Resetllement merupakan jalan tengah antara cash and carry dan Resetlllement, dan ini adalah solusi untuk berkas non-sertifikat,” terangnya.

Sampai saat ini warga yang sudah menerima pembayaran dengan cash and resettlement sebanyak 1.381 dengan nilai 573.617.523.000. Sedangkan pembayaran secara cash and carry, sampai 15 Desember 2008 mencapai 2495 bidang.

Hari ini (Selasa, 16-12-2008) tengah dilakukan pembayaran secra cash and carry bagi warga yang bukti kepemlikannya sertifikat di gedung ex BTPN Sidoarjo sebanyak 82 bidang dengan nilai Rp. 9.567.200.000.

“Kita tetap pegang komitmen untuk menyelesaikan permasalahan sosial sesuai dengan arahan perpres 14-2007,” Ujar Andi.

Tidak ada komentar: