05 Desember 2008

Korban Lapindo Diimbau Terima Ganti Rugi Dibayar Bertahap

Korban Lapindo Diimbau Terima Ganti Rugi Dibayar Bertahap

Jakarta - Ganti rugi yang dicicil Rp 30 juta per bulan menjadi kesepakatan PT Minarak Lapindo Jaya dengan warga Perumtas Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Namun, pemerintah akan memberlakukan hasil kesepakatan itu kepada semua warga korban lumpur Lapindo.

"Semuanya akan diberlakukan sama. Dan kita imbau agar masyarakat tidak menolak," ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto.

Hal itu disampaikan dia usai mengikuti peringatan Hari Penyandang Cacat Internasional di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2008).

Menurut Djoko, tidak ada lagi negosiasi baik dengan pemerintah maupun Minarak untuk menentukan besaran cicilan yang diberikan.

"Itulah maksimalnya. Tidak ada lagi negosiasi. Ini sudah habis-habisan," jelasnya.

Djoko menambahkan, pihak Lapindo mengakui bahwa kondisi keuangan mereka saat ini memang sedang krisis.

"Memang mereka sudah buka kartu dan inilah kemampuan mereka," pungkasnya.

Seperti diketahui, perwakilan warga Perumtas (Tim 16) sepakat dengan pembayaran sisa 80 persen ganti rugi dengan Minarak. Minarak akan mencicil ganti rugi itu Rp 30 juta per bulan dan memberikan uang kontrak rumah Rp 2,5 kepada warga. Kesepatakan ini ditolak oleh korban lumpur Lapindo di luar warga Perumtas. Mereka menuntut ganti rugi itu dibayar tunai sesuai denan Keputusan Presiden No 14/2007.(irw/nrl)

Tidak ada komentar: