20 Oktober 2008

Kawasan Lumpur Membingungkan RTRW

Kawasan Lumpur Membingungkan RTRW

Tuesday, 14 October 2008
SIDOARJO-SURYA-Pembahasan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) tidak kunjung selesai. Lantaran draft Perda RTRW hanya ditumpuk eksekutif setelah Pansus Perda RTRW DPRD Sidoarjo mengembalikan draft tersebut untuk dilakukan revisi. “Sampai sekarang revisi belum ada keputusan dari eksekutif, imbasnya pembahasan Perda RTRW menunggu,” ujar Biqintorin Musa, salah seoerang anggota Pansus RTRW, Senin (13/10).
Menurut Musa molornya pembahasan RT RW ini karena ditengarai banyaknya tarik ulur kepentingan untuk sinkronisasi Perda tersebut antara pemerintah pusat, provinsi Jatim dan Pemkab Sidoarjo. Salah satunya kepentingan dalam menentukan kawasan terendam lumpur.

“Pemerintah pusat menginginkan kawasan tersebut sebagai kawasan pertambangan padahal Pemkab Sidoarjo berkeinginan kawasan lumpur itu dijadikan sebagai kawasan konservasi geologi,” paparnya.

Hal lain yang membuat pembahasan Perda ini menjadi alot adalah peruntukkan lahan bagi korban lumpur Lapindo. “Kawasan peruntukkan korban lumpur belum ditentukan berapa luasnya dan dimana pusat lokasinya, ini juga belum ada keputusan,” lanjutnya.

Kendati Perda RTRW belum diputus, sejumlah pengembang yang akan masuk ke Sidoarjo sudah memplot sebagian kawasan pesisir pantai dan pertambakan untuk dijadikan pemukiman. “Harusnya memang ada sinkronisasi lebih dulu peruntukan kawasan itu,” kata Dhamroni, Ketua Pansus RTRW.
Selama Perda RTRW revisi ini belum disahkan, lanjut Dhamrono, maka Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang RTRW harusnya masih berlaku hingga 2013. Perda itu direvisi karena ada kejadian luar biasa semburan lumpur yang menenggelamkan desa-desa di Kecamatan Porong dan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. iit

Tidak ada komentar: