28 Mei 2008

Tuntutan Pagar Rekontrak Kandas

Tuntutan Pagar Rekontrak Kandas

Wednesday, 28 May 2008
SIDOARJO - SURYA-Tuntutan warga korban lumpur yang masih bertahan di penampungan Pasar Baru Porong (PBP), yang tergabung dalam Pagar Rekontrak dipastikan kandas. Sebab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menyatakan, untuk membayar ganti rugi dengan skema jual beli tetap mengacu pada Perpres 14 Tahun 2007. Tuntutan Pagar Rekontrak yang ditolak, adalah pembayaran jaminan hidup (jadup) dibayar di muka. Sebab selama ini, korban lumpur mendapat jadup sebesar Rp 300.000/bulan/jiwa selama enam bulan. Pembayaran jadup, biasanya dilakukan di setiap akhir bulan.

Hal ini ditegaskan Vice Relations Lapindo Yuniwati Teryana, usai bertemu dengan perwakilan BPLS dan Wabup Saiful Ilah guna membahas kesiapan pembayaran 80 persen, di Gedung Delta Witjaksana, Selasa (27/5).

Namun, kata Yuniwati, pembayaran aset yang terkena lumpur dengan skema 20-80 tetap disepakati kedua belah pihak. “Sesuai dengan Perpres 14, semua warga korban lumpur akan mendapat ganti rugi,” kata Yuniwati.

Rencananya, pembayaran 80 persen akan dimulai Rabu (28/5) di kantor eks BTPN Jalan Sultan Agung. Sebanyak 205 berkas milik korban lumpur rencananya akan dibayar MLJ
Priyo Budi Santoso, ketua TP2LS mengatakan, sengaja datang bersama tim untuk mengecek persiapan pembayaran 80 persen. “Intinya kami tetap berpegang Perpres 14 Tahun 2007, yang masuk peta terdampak tanggungjawabnya Lapindo. sdangkan yang di luar peta terdampak, menjadi tanggungjawab pemerintah,” kata Priyo Budi Santoso.

Ario Wijanarko, anggota TP2LS menambahkan, memintta agar MLJ juga memberikan percepatan pembayaran 20 persen. “Sisa 20 persen yang masih ada tolong diselesaikan dulu, selain yang 80 persen,” katanya.
Terkait resettlement bagi korban lumpur non sertifikat, Ario meminta MLJ terus melakukan sosialisasi “Bukan berarti kami membela Lapindo, tapi semuanya untuk percepatan penyelesaian masalah lumpur ini,” tegas Ario. iit

Tidak ada komentar: