10 Mei 2008

Mulai 28 Mei Lunasi Ganti Rugi

Mulai 28 Mei Lunasi Ganti Rugi

Ditulis oleh : Riz
Jum'at, 09 Mei 2008

Sidoarjo - PT Lapindo Brantas Inc melalui PT Minarak Lapindo Jaya berencana memulai pelunasan ganti rugi aset korban lumpur pada 28 Mei mendatang. Yang pertama dibayar adalah lahan sawah, kemudian tanah dan bangunan.

Pelunasan ganti rugi meliputi dua pilihan, yaitu :

1. Cash and Carry,

1. ¾ Akan dilaksanakan akhir Mei 2008. diperkirakan mulai 28 Mei 2008.
2. ¾ Mendahulukan berkas tanah sawah.
3. ¾ Berkas pekarangan dan bangunan dibayarkan awal Juni.
4. ¾ Warga diminta membawa buku tabungan Bank Mandiri dan dokumen PIJB 20%.
5. ¾ Yang bisa menerima hanya yang berkasnya bisa diakte jual-belikan. Yang tidak bisa dipersilahkan untuk resettlement.

2. Resettlement,

1.¾ Warga dipersilahkan mendaftar ke PT Minarak Lapindo Jaya di Hotel Shangri-La Surabaya.
2.¾ Setelah mendaftar, warga melakukan pengikatan perjanjian jual beli (PPJB). Kini yang telah PPJB sebanyak 1.019 KK.
3.¾ 200 unit rumah siap. Mulai tipe 36/90 sampai 70/180. harga mulai Rp. 83.250.000,- sampai Rp. 191.625.000,- . Lokasi di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, dan Desa Jati, Kecamatan Kota, Sidoarjo

Vice President Relations PT Lapindo Brantas Inc. Yuniwati Teryana mengatakan bahwa, pelunasan ganti rugi tersebut telah di rencanakan sesuai dengan tahap dan syarat-syaratnya. Salah satunya adalah berkas lahan sawah akan didahulukan sesuai urutan Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) saat pembayaran uang muka 20% lalu. “Kami akan mengundang seperti PIJB,” Yuniwati Teryana.

Yuniwati juga menambahkan bahwa pelunasan pembayaran pekarangan dan bangunan dilakukan awal bulan Juni 2008. Ditambahkan pula bahwa warga yang akan meneriman pelunasan 80% jika berkasnya bisa diakta jual belikan. Artinya, dalam persyaratan akta jual beli, berkas harus disertai dengan sertifikat HGB atau sertifikat hak milik. “Keputusan itu sesuai dengan UU Pokok Agraria Tahun 1960,” Yuniwati.

Dalam konsep resettlement,Yuniwati menjelaskan bahwa sistem yang digunakan ialah 1:1. Artinya, bila warga memiliki lahan 100 meter persegi, akan diberikan ukuran yang sama. Uang muka yang sudah diterima yaitu 20%, dianggap hibah. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan istilah uang kembalian dan uang tombok. “Dengan kata lain, peminat kami untungkan,” Yuniwati Teryana.

Tidak ada komentar: