09 Mei 2008

Kebijakan PT MLJ dalam Penyelesaian 80%

Kebijakan PT MLJ dalam Penyelesaian 80%

Ditulis Oleh dad
Kamis, 08 Mei 2008

KEBIJAKAN PT MLJ DALAM PENYELESAIAN 80% TANAH DAN BANGUNAN WARGA TERDAMPAK LUMPUR SIDOARJO MENURUT PETA TERDAMPAK 22 MARET 2007

1. Semua berkas (SHM/SHGB) yang bisa di-AJB-kan oleh Notaris/PPAT, maka penyelesaian 80% akan dibayar secara cash & carry sesuai jadwal yang tercantum dalam Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) 20%.

2. Semua berkas (Petok D/Leter C/SK Gogol) yang tidak bisa di-AJB-kan oleh Notaris/PPAT diberikan solusi mengikuti program resettlement dengan formula : tanah diganti tanah dengan perbandingan 1 : 1 sama dengan luas asal + bangunan rumah seluas tertentu (standard yang dibangun PT WAR) + susuk sebesar nilai sisa (bila ada) dari luas bangunan asal menurut data PIJB 20% + Tanpa lagi memperhitungkan uang muka 20% yang telah diterima warga.

3. Bagi warga yang menerima program resettlement tetapi tidak berminat untuk tinggal menetap pada lokasi yang disiapkan, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menjual kembali tanah dan rumah tersebut kepada PT WAR dengan harga persis sama dengan harga semula dan diberi hak untuk tinggal cuma-cuma selama 12 (dua belas) bulan

Adapun beberapa dasar pertimbangan kebijakan PT MLJ tersebut diatas adalah mengacu pada isi dokumen hukum sebagai berikut :

1). Perpres 14 Tahun 2007, pasal 15 :
a. Ayat (1) : dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan Lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh pemerintah.
b. Ayat (2): Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20 % (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak 2 (dua) tahun habis.

2). Surat Lapindo Brantas Inc. No 1098/P/AAY/L06, tanggal 4 Desember 2006 bahwa mendasarkan kepada bentuk Kepedulian Sosial dan tanggungjawab Moral Lapindo Brantas Inc. membeli tanah dan bangunan warga terdampak Lumpur Sidoarjo dengan harga yang tercantum dalam surat dimaksud, adapun jual beli dilakukan dengan Akta Jual Beli dengan mendasarkan kepada bukti kepemilikan yang sah atas tanah

Tidak ada komentar: