28 Juni 2008

Win Minta Maaf, Dewan Menolak Interpelasi Jalan Terus

Win Minta Maaf, Dewan Menolak Interpelasi Jalan Terus

Wednesday, 25 June 2008

Sidoarjo - Surya-Ancaman interpelasi yang akan dilakukan sebagian anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, ternyata mampu membuat Bupati Win Hendrarso sedikit keder. Terbukti, dalam sidang paripurna dengan agenda pembacaan nota penjelasan raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2007, yang digelar DPRD Selasa (24/6) kemarin, di luar agenda sidang Bupati Win berusaha meredakan mencairkan hubungan dengan meminta maaf.
Usai pembacaan nota, Bupati Win tidak mengakhirinya tetapi masih dalam posisi yang sama ia memberikan klarifikasi atas ketidak hadirannya pada paripurna akhir Mei lalu, yang dinilai dewan sebagai bentuk pelecehan institusi hingga berujung ke usulan interpelasi.

“Saya ingin mengklarifikasi ketidakhadiran saya pada paripurna beberapa waktu lalu. Ketika itu saya ada undangan mendadak dari ketua dewan pengarah BPLS, untuk membahas penyelesaian ganti rugi warga tiga desa di luar peta area terdampak yakni Kedungcangkring, Besuki, dan Pejarakan,” jelasnya.

Setelah mendapat undangan mendadak itu, tambah Bupati Win, sekitar pukul 08.00 WIB dia bersama Wabup Saiful Illah menelepon Ketua DPRD Arly Fauzy memohon izin tidak hadir dalam acara sidang paripurna. “Sebab undangan dari Jakarta itu menuntut saya hadir langsung,” tegasnya.
Curhat Bupati Win tersebut, kemudian dipotong M Kalim, satu dari 14 anggota dewan pengusung interpelasi. “Apa yang diungkapkan bupati itu tidak termasuk agenda forum, yang dimaksud itu ada tempatnya sendiri,” kata Kalim.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Sumi Harsono yang memimpin rapat, memberikan kesempatan kepada Win melanjutkan ucapannya. “Perjuangan kita ini untuk Sidoarjo juga, namun saya mintaa maaf atas kesalahan selama ini. Mohon maaf atas kurang lebihnya,” pungkas Win.

Usai rapat Kalim mengatakan, jika bupati tidak memahami aturan main dalam paripurna. Sebab, dia tidak meminta ijin terlebih dulu kepada pimpinan sidang soal itu. “Itu harusnya ada dalam forum tersendiri, dan interpelasi kami jalan terus,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A, Iswahyudi, mengingatkan kalau permohonan maaf Bupati Win dalam rapat tersebut, belum bersambut pemberian maaf dari anggota dewan. “Secara resmi belum ada keputusan dari dewan, untuk pemberian maaf atau tidak,” katanya.

Sementara itu, usulan interpelasi dari anggota dewan sampai saat ini masih di meja pimpinan dewan. Hanya saja, Ketua DPRD Arly Fauzi menyiratkan jika usulan bupati mangkir itu kurang penting, jika dilihat dengan Pasal 12 ayat 1 tata tertib anggota dewan bab interpelasi.
“Dalam pasal itu disebutkan, interpelasi hak anggota dewan untuk meminta jawaban atas kebijakan daerah yang bersifat startegis dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Makanya saya berharap, teman-teman dewan bisa membuat penilaian atas persoalan itu,” terangnya. sda

Tidak ada komentar: