28 Juni 2008

GKLL Pilih Cash And Resettlement

GKLL Pilih Cash And Resettlement
Friday, 27 June 2008
Sidoarjo - Surya-Setelah sekian lama memperjuangkan ganti rugi dengan cash and carry, Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) akhirnya menyerah dan memilih sistem cash and resettlement. Hal ini dilakukan 2.000 anggota GKLL, setelah tidak adanya payung hukum yang menaungi aset berupa tanah non sertifikat. Bahkan GKLL sudah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), 25 Juni lalu.

Sekretaris GKLL Khoirul Huda mengakui, sebenarnya warga berusaha menjual lahan tersebut. Namun ternyata, tanah tersebut tidak dapat di akta jual belikan (AJB). “Di tengah proses pembayaran ganti rugi, ternyata tanah non sertifikat tidak dapat di AJB kan,” jelas Khoirul Huda, Kamis (26/6).

Huda mengatakan, cash and resettlement ini hanya berlaku bagi warga yang tergabung dalam GKLL. Saat ini, tambah Huda, ada 3000 anggota GKLL yang tanahnya non sertifikat. Setelah dilakukan sosialisasi, sebanyak 2.000 warga menyetujui dengan kesepakatan tersebut. “Masih ada sekitar 1000 warga yang belum melakukan pilihan,” paparnya.

Vice President MLJ Andi Darusalam Tabussala, mengatakan, cash and resettlement merupakan upaya penyelesaian bagi warga yang non sertifikat. “Kami yakin ini adalah suatu kepastian, sehingga warga tidak lagi terombang-ambing,” “katanya.

Pihaknya juga tidak mempermasalahkan uang muka 20 persen, yang telah diberikan ke warga. Sebaliknya, MLJ menganggap uang muka tersebut sebagai hibah, yang tidak diperhitungkan. Selain itu MLJ tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi cash and carry dalam kondisi apapun, kepada korban lumpur dengan bukti kepemilikan petok D/ letter C/ SK Gogol. iit

Skema Cash and Resettlement
------------------------------------
Cash :
- Hanya untuk bangunan dihargai Rp 1,5 juta / meter
- Realisasi pembayaran 2 bulan setelah penandatanganan

Resettlement :
- Tanah dengan perbandinagan 1 : 1
- Lokasi dikawasan PT Kahuripan Nirwana Village (KNV), untuk tanah sawah di Desa
Sambibulu Kecamatan Taman
- Tanah sawah juga dapat dikonversi ke tanah darat dengan perbandingan tertentu
- Tanah dapat dijual kembali ke MLJ, dihargai Rp 1 juta/ meter, setelah 1 tahun dan diikat dengan akta notariat.

Tidak ada komentar: