Ditulis Oleh riz | |
Selasa, 17 Juni 2008 | |
Sidoarjo – Enam desa yaitu Desa Besuki, Pejarakan,kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Desa Mindi, Jatirejo Barat, dan Siring Barat, Kecamatan Porong, sampai dengan saat ini masih harus mengunggu peraturan presiden terkait penanganan kawasan di luar peta terdampak lumpur.
Mereka harus bersabar untuk mendapatkan ganti rugi, karena saat ini pengajuan mekanisme penanganan untuk enam desa tersebut sudah diajukan Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS ke Menteri Sekretaris Negara. “Penyelesaian untuk enam desa itu memang masih menunggu Perpres. Nantinya penyelesaian akan dibuat seperti kluster-kluster. Apakah ganti rugi atau relokasi, kita tunggu saja Perpresnya,” Win Hendrarso. |
20 Juni 2008
Ganti Rugi 6 Desa Menunggu Perpres
Ganti Rugi 6 Desa Menunggu Perpres
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar