20 Juni 2008

Ganti Rugi 6 Desa Menunggu Perpres

Ganti Rugi 6 Desa Menunggu Perpres
Ditulis Oleh riz
Selasa, 17 Juni 2008

Sidoarjo – Enam desa yaitu Desa Besuki, Pejarakan,kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Desa Mindi, Jatirejo Barat, dan Siring Barat, Kecamatan Porong, sampai dengan saat ini masih harus mengunggu peraturan presiden terkait penanganan kawasan di luar peta terdampak lumpur.

Mereka harus bersabar untuk mendapatkan ganti rugi, karena saat ini pengajuan mekanisme penanganan untuk enam desa tersebut sudah diajukan Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Dewan Pengarah BPLS ke Menteri Sekretaris Negara.

Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso berharap peraturan presiden (Perpres) yang mengatur mekanisme penanganan enam desa itu dapat selesai akhir bulan ini.

“Kita berharap Perpres penanganan untuk enam desa itu sudah turun akhir bulan ini. Sebab, bulan depan sudah mulai pemilihan gubernur sehingga tidak ada masalah lagi terkait korban diluar peta terdampak Lumpur,” Win Hendrarso, Bupati Sidoarjo.

Sementara itu, Suparno, warga Siring Barat mengaku bahwa warga minta agar penanganan kawasan itu disamakan dengan korban lumpur lainnya. “Kalau warga yang masuk peta terdampak lumpur, tanah dan bangunannya di bayar, kita juga minta sama. Pokoknya diberi ganti rugi dengan harga sama,” Suparno.

Ditambahkan bahwa Win Hendrarso dapat memastikan, untuk tiga desa, yakni Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring, mekanisme ganti rugi sama seperti korban lumpur yang masuk peta terdampak. Namun untuk Desa Mindi, jatirejo barat, dan Siring Barat, mekanismenya tersendiri.

“Penyelesaian untuk enam desa itu memang masih menunggu Perpres. Nantinya penyelesaian akan dibuat seperti kluster-kluster. Apakah ganti rugi atau relokasi, kita tunggu saja Perpresnya,” Win Hendrarso.

Tidak ada komentar: