02 September 2008

Warga Korban Tidak Ingin Bertemu Lapindo Lagi

Warga Korban Tidak Ingin Bertemu Lapindo Lagi
Tuesday, 02 September 2008
JAKARTA - Warga korban lumpur Lapindo menyatakan tidak ingin lagi bertemu dengan PT Lapindo Brantas maupun PT Minarak Lapindo Jaya untuk membicarakan penyelesaian ganti rugi tanah atau masalah apapun. Pemerintahlah yang memiliki wewenang terbesar atas penyelesaian Lapindo.
"Kami tidak mau berurusan lagi dengan Lapindo dan Minarak. Karena kalau sejak awal kami berurusan dengan mereka, kami menafikan keberadaan pemerintah. Itu tugas pemerintah untuk melakukan paksaan kepada Lapindo maupun Minarak," ujar salah satu penasihat hukum korban Paring Waluyo Utomo di Kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (2/9).

Menurut Paring, warga korban tidak memiliki kekuatan apapun untuk melakukan paksaan kepada Lapindo sebab warga tidak memiliki alat bukti. Oleh karena itu, ketegasan yang diberlakukan terhadap Lapindo sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah. "Negaralah yang punya alat paksa," tandas Paring.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie pada kesempatan yang sama menyatakan Komnas HAM juga tidak memiliki kewenangan untuk memaksa warga bertemu dengan pihak perusahaan.

Komnas HAM hanya akan menyelenggarakan mediasi dengan Lapindo jika warga memintanya. Di sisi lain, Komnas HAM sedang berupaya menyelesaikan bentuk mediasi lainnya berupa investigasi terhadap kasus ini.

Menurut Kabul, investigasi masih akan dibcarakan setelah tanggal 10 September. "Kami akan sampaikan (kepada pemerintah) pada saat kami bikin kesimpulan dan rekomendasi dari tim investigasi. Bukan dalam mediasi ini," ujar Kabul.

Tidak ada komentar: