08 September 2008

Djoko Kirmanto desak Lapindo Bayar Sisa 80%

Djoko Kirmanto desak Lapindo Bayar Sisa 80%

Surabaya, Kompas - Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo atau BPLS Djoko Kirmanto mendesak PT Lapindo Brantas segera melunasi sisa ganti rugi 80 persen bagi korban lumpur Lapindo. Perusahaan itu tidak mau membayar sisa ganti rugi warga yang tidak memiliki sertifikat hak milik tanah.

”Alasan Lapindo tidak tepat karena sudah ada kesepakatan sejak pembayaran 20 persen. Lagi pula Badan Pertanahan Nasional sudah menjamin jual-beli antara Lapindo dan warga yang belum memiliki sertifikat,” kata Djoko yang juga Menteri Pekerjaan Umum, Jumat (5/9) di Lamongan, Jawa Timur, dalam perjalanan memantau jalur mudik.

Mengenai keraguan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso untuk membayar ganti rugi kepada penduduk tiga desa yang baru masuk peta terdampak, yaitu Pejarakan, Kedungcangkring, dan Besuki, Djoko menilai Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 yang mengubah Perpres No 14/2007 tentang BPLS sudah jelas.

”Dalam perpres disebutkan, ganti rugi dinegosiasikan dengan asas keadilan dengan mempertimbangkan yang sudah dicairkan. Dengan kata lain, sama dengan yang dibayarkan Lapindo. BPLS tidak perlu ragu mencairkan ganti rugi,” ujar Djoko.

Dibuang ke sungai

Sejak Kamis malam, saluran pembuangan lumpur Lapindo ke Sungai Porong dibuka kembali setelah ditutup Rabu (20/8) lalu.

”Daya tampung kolam Perumtas tinggal lima hari lagi. Kami harus membuang lumpur ke Sungai Porong. Jika tidak, ada tiga desa terancam tergenang lumpur jika tanggul kolam jebol,” kata Kepala Humas BPLS Achmad Zulkarnain di Sidoarjo, Jumat.

Tiga desa itu adalah Besuki, Glagaharum, dan Renokenongo yang masih didiami 300 keluarga yang belum dapat ganti rugi.

Akibat pemusatan pembuangan lumpur ke kolam Perumtas, Selasa lalu, lumpur meluber di tanggul titik nomor empat di Desa Renokenongo. Tanggul di titik 44 dan 45 juga sempat jebol pekan lalu akibat tak kuat menahan lumpur.

Di kolam Perumtas, permukaan lumpur tinggal 20 sentimeter di bawah bibir tanggul. Di kolam utama lumpur berada satu meter di bawah bibir tanggul. Kini pembuangan lumpur diarahkan ke kolam utama yang berhubungan dengan pipa pembuangan lumpur.

Camat Jabon Totok Mariyanto, yang sebagian wilayahnya dilalui Sungai Porong, mengaku dihadapkan pada pilihan sulit karena warga khawatir jika lumpur dibuang kembali ke sungai akan terjadi banjir saat musim hujan. Ia berharap normalisasi Sungai Porong segera diselesaikan BPLS sebelum musim hujan. (APO/INA)

Tidak ada komentar: