12 September 2008

Pemerintah Minta Korban Ikuti Aturan

Pemerintah Minta Korban Ikuti Aturan
Ditulis Oleh ty
Jumat, 12 September 2008

Jakarta – Pemerintah siap menyelesaikan masalah lumpur Lapindo dengan cara tegas. Mereka tidak akan berkompromi lagi terhadap warga yang sulit diajak bekerja sama.

"Kami akan lebih tegas. Bagi warga yang tidak mau mengikuti skema sesuai ketetapan yang ada, tidak akan ada lagi kompromi," ujar Menteri Sosial Bachtiar Cham-syah saat rapat kerja bersama Tim Pengawas Penanganan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) di gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin (11/9).

Menurut dia, kelanjutan nasib para warga di luar mainstream yang ada selama ini akan ditempuh melalui jalur hukum. Bahtiar menyatakan, pilihan sikap yang akan diambil pemerintah akan berbeda dari sebelumnya. Pemerintah, menurut dia, akan lebih kaku dalam menerapkan aturan dan kesepakatan yang ada terkait de­ngan penanganan korban lumpur. Mi-salnya, penerapan Perpres No 14/2007 dan Perpres No 28/ 2008. "Jangan sampai kepentingan korban yang lebih banyak dikorbankan atas ke­pentingan segelintir yang lain," ungkap anggota Tim pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tersebut. Dia mengaku, selama ini sejumlah penanganan masalah social macet karena terhambat perbedaan pandangan di antara korban lumpur. Bahkan, jelas dia, beberapa orang ternyata diketahui bukan korban.

Pernyataan Bachtiar yang siap bersikap lebih tegas itu didukung sejumlah anggota DPR. Ketua TP2LS Priyo Budi Santoso menyatakan sudah seharusnya BPLS memilih sikap tersebut. "Itu yang kami tunggu-tunggu sejak dulu,” ungkap politikus asal Partai Golkar tersebut.

Menurut Priyo, ketegasan ter­sebut akan berdampak pada percepatan penanganan. Semakin cepat penanganan, kata dia, akan menyelamatkan ribuan korban lumpur. "Sebagian kecil yang lain tetap harus dimanusiakan, tapi jangan sampai merusak nasib yang lainnya," ujarnya.

Rapat yang berlangsung sekitar empat jam tersebut berhasil merekomendasikan beberapa hal. Di antaranya, TP2LS merekomendasikan agar dewan pengarah BPLS memasukkan tiga desa yang juga terkena dampak lumpur Sidoarjo serta tidak layak huni. Yaitu, Desa Siring bagian barat, Desa Jatirejo, Desa Mindi, serta beberapa RT di Desa Besuki. TP2LS juga merekomendasikan BPN untuk memberikan solusi hukum atas status tanah yang belum bersertifikat, yaitu letter C dan pethok D yang tidak bisij dibuatkanaktajualbeli. "Agar ada kepastian untuk penyelesaian masalah akta jual beli dan akibatnya atas status tanah beberapa korban lumpur," kata Priyo.

Selain itu, TP2LS meminta agar BPLS segera mengantisipasi datangnya musim hujan. Hal itu perlu, kata Priyo, agar kekhawatiran datangnya banjir di Kali Porong atau jebolnya tanggul bisa dihindarkan. "Apalagi, menjelang musim Lebaran se­perti ini, mereka butuh ketenangan.” jelasnya.


PT KA Juga Siap Antisipasi

Sementara itu, PT Kereta Api (PT KA) sudah mengantisipasi agar rel kereta api di daerah Porong, Sidoarjo, tetap bisa dilewati jika terendam lumpur. Ada dua mekanisme yang dipersiapkan, yaitu meninggikan rel dan mengoperasikan lokomotif yang bisa melalui genangan air.

Tidak ada komentar: