06 September 2008

Pagar Rekontrak Terima Ganti Rugi

Pagar Rekontrak Terima Ganti Rugi

Friday, 05 September 2008
Sidoarjo - Ratusan warga korban lumpur yang tergabung dalam Pagar Rekontrak (Paguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak), menerima pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Kamis (4/9). Suliyono, staf MLJ menerangkan, warga yang menerima pembayaran uang kontrak rumah kemarin dijadwalkan sebanyak 120 KK dari total 564 KK atau 1.927 jiwa.

Ganti rugi yang dibayarkan, terdiri dari uang kontrak rumah dua tahun Rp 5 juta, uang jadup Rp 300.000 per jiwa selama enam bulan, serta uang bantuan evakuasi Rp 500.000 per KK.

Pembayaran tersebut, direncanakan tuntas seminggu. Setelah pembayaran uang kontrak rumah, warga segera mendapatkan pembayaran uang muka 20 persen. Untuk saat ini, 321 berkas milik Pagar Rekontrak sudah lolos verifikasi dari MLJ. “Setelah mendapat uang kontrak rumah, diteruskan pembayaran uang muka 20 persen,” tambah Suliyono.

H Sunarto, Ketaua Pagar Rekontrak, mengatakan akan menunggu hingga semua anggota Pagar Rekontrak menerima ganti rugi. “Kami tunggu sebulan, selanjutnya setelah semua anggota dibayar kami akan meninggalkan Pasar Baru Porong (PBP),” paparnya.
Ia menambahkan, warga Desa Renokenongo yang bertahan di PBP sepakat membeli tanah secara bersama-sama di Kecamatan Krembung. “Kami akan membeli lahan seluas 12 hektar di Kecamatan Krembung,” pungkasnya. iit

Tidak ada komentar: