27 September 2008

Pengungsi Segera Tinggalkan Tol Porong

Pengungsi Segera Tinggalkan Tol Porong

Saturday, 27 September 2008
SIDOARJO - Warga korban lumpur asal Desa Besuki, Kedungcangkring dan Pejarakan, yang telah menerima dana bantuan sosial (bansos) diberi waktu 90 hari untuk meninggalkan pengungsian di jalan tol Porong-Gempol. Batas waktu tersebut terhitung sejak penyerahan bansos, Kamis (25/9) lalu.
“Kami rasa waktu 90 hari itu cukup bagi warga untuk evakuasi, karena lokasi tiga desa tersebut sudah tidak layak huni dan sewaktu-waktu terancam lumpur,” ujar Achmad Zulkarnain, Kepala humas BPLS.
Sementara mengenai pembayaran ganti rugi 20 persen, Zulkarnain berjanji akhir tahun ini sudah cair. Apalagi dananya sebesar Rp 200 miliar juga sudah disiapkan. Namun, penyerahan ganti rugi itu juga tergantung kesiapan masyarakat menyerahkan berkas-berkasnya. iit

Tidak ada komentar: