04 September 2008

Uang Kontrak Untuk Relokasi Mandiri

Uang Kontrak Untuk Relokasi Mandiri

Ditulis Oleh dad
Kamis, 04 September 2008
Sidoarjo- Warga Pasar Baru porong berencana akan melakukan relokasi mandiri setelah mendapatkan uang kontrak dari LBI (Lapindo Brantas, Inc), rencananya relokasi mandiri akan dilakukan di kawasan Krembung, Sidoarjo Di kawasan Krembung nantinya warga akan membeli tanah seluas 12 Ha dari uang kontrak dan juga uang muka 20 persen yang akan dibayarkan nantinya. Alasan warga menginginkan relokasi mandiri, menurut H. Sunarto koordinator warga pengungsian, warga kebanyakan menginginkan berkumpul kembali. ”Di kawasan ini nanti warga bisa berkumpul kembali, tapi untuk saat ini kita hanya membeli tanahnya terlebih dahulu,” terang H. Sunarto. Sedangkan pendirian bangunan untuk warga akan dilakukan setelah penerimaan pembayaran 80 persen melalui mekanisme cash and resetllement. Pembayaran cash and resetllement sangat diharapkan oleh warga, dengan mekanisme itu selain mendapatkan simpananan yag berupa tanah yang nantinya bisa dijual kmbali dalam waktu 1 tahun warga juga mendapatkan uang secara cash dari pembelian rumah yang dilakukan oleh pihak MLJ (Minarak Lapindo Jaya) ”Dari Uang itu kita akan mulai membangun desa kami kembali,” terang Sunarto. Menurut Bambang Prasetyo Widodo Direktur operasional MLJ, Penggunaan uang kontrak, uang muka 20 persen, maupun pembayaran 80 persen sepenuhnya diberikan kepada warga. ”Tugas kita adalah menuntaskan pembayaran bagi aset warga yang terkena dampak, setelahnya itu untuk masalah pemfungsian itu terserah warga,’ terang pak Wiwid sapaan Bambang Prasetyo Widodo.

Tidak ada komentar: