27 Januari 2008

Tak Ada Alasan SP-3

Tak Ada Alasan SP-3
Polisi Punya Factual Proving Lebih Lengkap


suarasurabaya.net| Adanya indikasi Polda Jawa Timur akan melakukan penghentian kasus untuk sementara atau bahkan seterusnya (SP-3) disayangkan Walhi Jawa Timur. Polda Jatim sebenarnya punya segudang (bukti fakta) factual proving dan bukti teoretis (theoretical proving) yang sudah terkompilasi dalam Berkas Acara Pidana (BAP).

Masalahnya, Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya berkutat di wilayah pembuktian dengan saksi ahli yang dalam BAP ternyata saling bertolak belakang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irjen Polisi HERMAN SURYADI SUMAWIREDJA Kapolda Jawa Timur mengatakan pihaknya kesulitan menemukan bukti riil (factual proving) yang menguatkan semburan lumpur panas merupakan kesalahan Lapindo, disebabkan posisi sumber semburan lumpur yang berada jauh di bawah permukaan bumi.

SUBAGYO anggota Dewan Pakar Walhi Institute pada suarasurabaya.net, Jumat (25/01) mengatakan pesimisme Kapolda Jawa Timur ini bisa disebabkan beberapa sebab.

Pertama, kualitas penegak hukum yang tidak kompeten. “Pesimisme itu keliru karena mereka memiliki lebih dari cukup alat bukti untuk menjerat Lapindo. Data mereka jauh lebih banyak dari yang Walhi miliki dalam perkara perdata melawan Lapindo di PN Jakarta Selatan. Polda Jatim sudah memiliki 59 saksi yang mengungkap fakta terdiri atas : saksi korban (21 orang), Pemkab Sidoarjo (2 orang.), BP Migas (6 orang), Lapindo Brantas. Inc (14 orang), PT. Medici Citra Nusa (7 orang), PT. Tiga Musim Mas Jaya (5 orang), PT. Elnusa Drilling Services (4 orang),” kata SUBAGYO.

Selain 14 saksi fakta, kata SUBAGYO Polda Jatim sudah mengantongi keterangan 16 saksi ahli dari bidang ilmu geologi, perminyakan, pemboran, lingkungan, pengairan, hukum lingkungan, bahasa, kerusakan tanah, dan kegempaan.

Polda Jatim, tambah SUBAGYO, juga telah memiliki seabrek dokumen, perjanjian kontrak kerja, dan 1 unit rig yang telah disita sebagai barang bukti.

Tentang adanya dua mazhab keilmuan yang saling bertentangan dalam keterangan ahli tentang penyebab semburan lumpur, yakni mazhab mud volcano dan human error, kata SUBAGYO, seharusnya polisi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut menggunakan keterangan saksi ahli yang memberatkan.

“Soal perdebatan ilmiah para saksi ahli biar nanti diuji di persidangan. Jadi, sekarang penyidik dan penuntut tidak usah repot mendalami perbedaan keterangan saksi ahli itu,” ujarnya.

SUBAGYO mengaku kecewa dengan pernyataan Kapolda Jatim tersebut karena pada awalnya pengusutan kasus lumpur Lapindo ini cukup menjanjikan, apalagi Kapolda Jatim sendiri pernah menjamin kasus ini akan tuntas.

Alasan dihentikannya kasus agar Lapindo bisa fokus pada pemberian ganti rugi, kata SUBAGYO juga menyesatkan. Karena jual beli ganti rugi yang diberikan Lapindo pada korban lumpur bukan merupakan jasa baik Lapindo, namun merupakan tanggung jawab yang sudah diharuskan menurut perundangan.(edy)

Tidak ada komentar: