27 Januari 2008

Penghentian Penyidikan Lapindo

Penghentian Penyidikan Lapindo
Dinilai Komnas HAM Langkah Mundur Polda Jatim


suarasurabaya.net| Sikap Kapolda Jatim menggunakan kewenangan diskresi, menghentikan penyidikan kasus Lumpur Lapindo, sulit dipahami. Ini merupakan langkah mundur yang luar biasa (menuju titik nadir) dalam penegakan hukum.

Demikian ungkap SYAFRUDDIN NGULMA SIMEULUE Komisioner Komnas HAM Ketua Tim Pengungkapan Pelanggaran HAM Lumpur Lapindo pada suarasurabaya.net, Kamis (23/01), terkait Polda Jatim mem-SP3-kan kasus lumpur Lapindo.

Menurut SYAFRUDDING, Saya seharusnyanya Kapolda Jatim menggunakan kewenangan diskresi itu untuk melakukan langkah hukum yang lebih progresif. “Misalnya segera menyidik semua yang bertanggungjawab ---termasuk oknum di BP Migas dan Kementerian ESDM-- dalam seluruh proses terjadi dan berlarut-larutnya penanganan Lumpur Lapindo, yang telah membuat puluhan ribu warga. Mereka sudah menderita akibat hilang serta terampasnya tanah, harta benda bahkan masa depan anak-anak mereka, bukan menghentikan penyidikan!”tuturnya.

Konsekuensi kebijakan Polda Jatim itu, dinilai SYAFRUDDIN sangat buruk. Ini bisa memicu masyarakat makin tidak percaya kepada hukum, akhirnya masyarakat putus asa. Karena itu jangan heran jika akhirnya masyarakat menerapkan “hukumnya” sendiri.

Penghentian penyidikan kasus Lumpur Lapindo, tegas SYAFRUDDIN, telah mengabaikan hak-hak rakyat untuk mendapat perlindungan hukum. Karena itu Komisi III DPR RI yang menggelar rapat kerja dengan Kapolri, Kamis (24/01) ini, harus meminta klarifikasi kepada Kapolri mengapa Kapolda Jatim yang begitu tega menghentikan proses hukum di saat masyarakat sedang menanti dengan penuh harap.

“Dan jika sikap Kapolda Jatim tersebut bukan atas arahan Kapolri, maka Kapolri harus segera memanggil Kapolda Jatim dan memerintahkan untuk melanjutkan penyidikan,”pungkasnya. (tin)

Tidak ada komentar: