21 Januari 2008

Pagar Rekontrak Melunak, Terima Relokasi Bersyarat

Pagar Rekontrak Melunak, Terima Relokasi Bersyarat

Friday, 18 January 2008
Sidoarjo - Surya, Warga korban lumpur yang bertahan di penampungan Pasar Porong Baru (PPB) akhirnya melunak. Mereka mau menerima ganti rugi dengan skema relokasi dengan lahan yang disiapkan Lapindo di Kecamatan Sukodono. Tapi mereka meminta syarat diberi tahu detil tentang harga, lahan, bangunan ,dan sejumlah persyaratan yang diminta warga. “Kami harus tahu dulu berapa harganya, lokasinya di mana dan bagaimana akses dengan jalan utama nantinya, setelah itu nanti akan kami bicarakan dengan warga lainnya,” kata Koordinator warga korban lumpur yang tergabung dalam Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) H Sunarto.

Pernyataan ini disampaikan Sunarto usai pertemuan dengan sejumlah pejabat Lapindo yang difasilitasi Asisten I Sekkab Sidoarjo Hariadi Purwantoro di kantor pemkab, Kamis (17/1). Sunarto, mengatakan pihaknya mempertimbangkan penawaran dari Lapindo tersebut alasannya manusiawi sangat kasihan bila warga korban lumpur terlalu lama berada di penampungan PPB.

“Karena itu kami mencari solusi, kasihan warga dan sangat tidak manusiawi bila mereka terlalu lama di PPB,” ujarnya. Solusi tersebut, kata Sunarto dengan mempertimbangkan penawaran yang diberikan Lapindo. Jika relokasi tersebut diterima, warga meminta mereka menempati satu kawasan yang tak terpisah, satu sama lain.

Sejumlah pejabat tinggi Lapindo yang hadir kemarin antara lain, Dirut PT MLJ Bambang Mahargyanto, Vice President Human Resources Lapindo Brantas Inc Yuniwati Teryana, serta Dirut Operasional PT MLJ Bambang Prasetyo Widodo.
Yuniwati Teryana menjelaskan, pihaknya siap bila korban lumpur menginginkan untuk melihat langsung kondisi lapangan yang sudah disiapkan di bakal perumahan Kahuripan Nirwana Village, yang sudah dipesan oleh PT MLJ, di sekitar kawasan Sukodono.

Pihaknya juga sudah menyiapkan maketnya bila warga menginginkan.”Kalau mau melihat maketnya, saat ini sudah siap,“ ujar Yuniwati. Namun jika warga meminta relokasi di tempat yang lain, Yuniwati tidak bisa memenuhi selain lahan yang sudah disediakan di Sukodono tersebut. Bila warga menginginkan ganti rugi seperti halnya warga lainnya, maka aturan dalam Perpres nomor 14/2007 yang mengatur tentang ganti rugi korban lumpur, tetap berlaku.

Sesuai dengan kesepakatan, tindak lanjut soal ganti rugi dan relokasi akan dilaksanakan paling lambat akhir Januari. Pembayaran uang kontrak rumah senilai Rp 5 juta, yang pindah Rp 500.000, dan uang muka 20 persen dari nilai ganti rugi akan dilaksanakan sesuai perpres.

Bila warga menerima tawaran relokasi di perumahan Kahuripan Nirwana Village, maka perhitungan pembayaran 80 persen akan diselesaikan paling lama dua minggu setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB). Setelah menerima uang kontrak, uang pindah, dan jaminan hidup (jadup) warga harus segera meninggalkan PPB paling lambat 10 hari. iit

Tidak ada komentar: