21 Januari 2008

Soal Tuntutan Empat Desa untuk Masuk Terdampak

RADAR SIDOARJO Rabu, 16 Jan 2008
Soal Tuntutan Empat Desa untuk Masuk Terdampak

Sudah pupuskah harapan desa-desa sekitar luapan lumpur untuk masuk peta terdampak? PT Lapindo Brantas menyatakan tetap memegang Peraturan Presiden No 14 Tahun 2007 tentang desa-desa yang sudah dinyatakan terdampak. Bupati Win Hendrarso mengatakan masih mengusulkan desa-desa lain yang belum masuk peta terdampak.

Vice President HR and Relations PT Lapindo Brantas Yuniwati Teryana mengatakan, Perpres 14 merupakan acuan Lapindo dalam menjalankan tugas. “Kami tidak bisa menyimpang dari perpres. Kami tidak bertanggung jawab pada daerah di luar terdampak,” kata Yuniwati dalam pertemuan antara warga desa di luar area terdampak, Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Komisi E DPRD Jatim, Pemprov Jatim, dan Bupati Win Hendrarso di Kantor DPRD Jatim, Jl Indrapura kemarin.

Yuniwati menambahkan, tidaklah mudah memperbarui jumlah desa yang terdampak. Lapindo harus berunding dengan Pemkab Sidoarjo, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat. “Keputusannya tetap di tangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Menurut Yuniwati, saat ini sudah 11 ribu kepala keluarga (KK) yang menerima kontrak rumah dan jatah hidup sesuai mekanisme yang diatur dalam pepres. Karena itu, sulit baginya mengabulkan permintaan warga yang menghendaki kompensasi berbeda. “Malah ada beberapa penghuni Pasar Baru Porong yang punya pemikiran untuk diberi lahan. Repot juga kan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mengatakan, Perpres No 14 Tahun 2007 yang ditandatangani 22 Maret 2007 memang sudah ditetapkan. Menurut perpres tersebut, desa-desa terdampak semburan lumpur panas, antara lain, Kelurahan Siring, Jatirejo, Desa Renokenongo, di Kecamatan Porong. Kemudian, Desa Ketapang, Kedungbendo, dan sebagian Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin.

Namun, Win mengusulkan agar empat desa, yakni Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, serta Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedung Cangkring, Kecamatan Jabon, dimasukkan dalam areal terdampak. Sebab, daerah tersebut mengalami masalah yang sama dengan daerah yang masuk areal terdampak.

Komisi E DPRD Provinsi Jatim yang memfasilitasi pertemuan tersebut sependapat dengan Win. “Ini untuk melindungi rakyat Sidoarjo. Peraturan harus disesuaikan,” kata Ketua Komisi E DPRD Jatim Saleh Ismail Mukadar. (cie/sat/roz)

Tidak ada komentar: