30 Januari 2008

Relokasi Jangan Dipaksa

Relokasi Jangan Dipaksa

Sidoarjo - Surya, Rencana relokasi yang dilakukan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) terhadap warga korban lumpur mendapat tanggapan Bupati Win Hendrarso. Dia meminta agar tidak ada paksaan.
Pernyataan ini disampaikan Win setelah mendengar sejumlah aspirasi warga terkait dengan rencana relokasi tersebut. “Warga memang ada yang memilih relokasi ada yang tetap menuntut pembayaran secara cash and carry, dan itu menjadi hak warga korban lumpur,” kata Win, Senin (28/1). Win melihat Perpres Nomor 14/Tahun 2007 sudah jelas ganti rugi korban lumpur adalah cash and carry. Namun Win juga meminta agar tawaran relokasi yang diajukan PT MLJ tidak mengandung unsur yang memberatkan korban lumpur. “Jika Minarak menawarkan relokasi dan menyelesaikan ganti rugi korban lumpur lebih cepat, itu malah lebih baik,” katanya.

PT MLJ yang ditunjuk oleh Lapindo Brantas Inc menangani ganti rugi warga korban lumpur telah menyiapkan lahan untuk perumahan di Kecamatan Sukodono dan Taman untuk rumah pengganti warga. Sebagian warga berminat mengambil rumah itu karena pembeliannya diperhitungkan dengan sisa ganti rugi 80 persen yang bakal diterimakan Juni 2008.
Terkait rencana lahan relokasi di Kecamatan Sukodono, yang disediakan Minarak, Pemkab Sidoarjo juga sudah melakukan perubahan tata ruang. “Kawasan di lokasi itu memang untuk perumahan jadi tidak ada masalah,” ujar Win.

Di tempat lain, 10 orang perwakilan warga Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, kemarin siang bertemu dengan Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Maimun Sirodj. Warga mengadu karena berkas miliknya yang sudah lengkap namun belum dibayar oleh PT MLJ.
“Ada sebanyak 18 lahan milik warga yang belum dibayar. Kami belum tahu alasannya. Tapi milik warga lainnya sudah,” kata Asabu, koordinator warga yang diterima Pansus Lumpur di ruang Komisi A DPRD Sidoarjo. Menanggapi ini, Maimun Sirodj akan mengundang pihak terkait yakni Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan PT MLJ. iit

Tidak ada komentar: