27 Januari 2008

Kasus Lapindo Akan Ditarik ke Kejagung

Kasus Lapindo Akan Ditarik ke Kejagung

suarasurabaya.net| Besar kemungkinan kasus Lapindo akan ditarik ke Kejagung. Ini diungkapkan PURWOSUDIRO Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat memberikan keterangan pers di depan jurnalis, Jumat (25/01).

Menurut PURWOSUDIRO keputusan untuk menarik kasus lumpur Lapindo ini ke Kejagung sangat tergantung pada Jaksa Agung. Jika dirasa kasus ini harus ditangani oleh Kejagung maka mau tidak mau Kejati Jatim harus melepaskan kasus Lapindo tersebut ke Kejagung.

"Tapi sampai sekarang Jaksa Agung masih mempercayakan kasus ini pada Kejati Jatim," ujar PURWOSUDIRO.

Hari ini, Kejati Jatim menerima 5 berkas dalam 2 pengantar dari Polda Jatim. Dalam pengantar tersebut ada 5 tersangka yang disebut namanya. Masing-masing WILLIAM HUNILA Company Man Lapindo Brantas Inc, Ir RAHENOLD dkk Drilling Supervisor PT Medici Citra Nusa, SOLEMAN bin ALI dkk selaku Rig Manager.

Pada pengantar berikutnya dibagi menjadi 2 berkas masing-masing dengan tersangka EDY SUTRIYONO supervisor drilling dan YENY NAWAWI dkk Dirut PT Medici Citra Nusa.

PURWOSUDIRO mengatakan setelah menerima 5 berkas kasus Lapindo dari Polda Jatim tersebut, pihaknya akan melakukan ekspos pada Senin (28/01) besok. Kejati Jatim, kata PURWOSUDIRO, punya waktu 7 hari sejak berkas tersebut dilimpahkan Polda Jatim ke instansinya.

Dalam masa itu Kejati Jatim harus bisa memutuskan apakah kasus Lapindo bisa diteruskan pada proses penuntutan atau tidak. "Kalau memang memenuhi unsur-unsurnya, bisa kita nyatakan P-21 atau berkas sempurna. Namun jika tidak sempurna bisa saja kita kembalikan ke Polda Jatim atau P-18," kata PURWOSUDIRO.

Tentang sulitnya Polda mencari saksi ahli yang bisa menunjukkan kesaksian faktual tentang kasus Lapindo, PURWOSUDIRO mengatakan nantinya akan dicari keterangan saksi ahli yang paling logis menjelaskan sebab musabab semburan lumpur, apakah akibat human error atau bencana alam.

Untuk diketahui, dalam BAP Polisi ada 2 mazhab yang dianut para saksi ahli tentang penyebab semburan lumpur. Yang pertama akibat human error, pemicunya adalah kesalahan dalam proses pengeboran di sumur Banjar Panji I.

Sedangkan mazhab yang dianut saksi ahli lainnya adalah akibat fenomema mud volcano atau gunung lumpur. Mazhab ini menggarisbawahi adanya fenomena alam yang mendasari adanya semburan lumpur.

Meskipun besar kemungkinan kasus ini ditarik ke Kejagung, PURWOSUDIRO mengaku sampai kini dirinya belum mendapat petunjuk langsung dari HENDARMAN SUPANJI Jaksa Agung soal penangan kasus ini.(edy/bir/ipg)

Tidak ada komentar: