21 Januari 2008

Deadlock, Perundingan Pagar Rekontrak - Minarak

Deadlock, Perundingan Pagar Rekontrak - Minarak

RADAR SIDOARJO Selasa, 15 Jan 2008
SIDOARJO - Perundingan antara wakil pengungsi korban lumpur di Pasar Porong Baru dan PT Minarak Lapindo Jaya kemarin (14/1) berakhir tanpa kesepakatan. Wakil pengungsi dari Paguyuban Warga Renokenongo Menolak Kontrak (Pagar Rekontrak) masih menolak tawaran relokasi PT Minarak. Mereka menuntut syarat-syarat yang juga ditampik Minarak.

Perundingan berlangsung tertutup di Pendapa Delta Wibawa. Warga Pagar Rekontrak menuntut penyediaan lahan seluas 30 hektare di kawasan Krembung, pembayaran uang muka 20 persen, dan sisanya (80 persen) dilunasi tiga bulan setelahnya. Lalu, sertifikat asli diserahkan bila pembayaran ganti rugi lunas. “Itu tuntutan kami,” tegas Sunarto, koordinator pengungsi Pagar Rekontrak.

Tuntutan itu ditolak Dirut PT Minarak Bambang Hawik. Alasannya, PT Minarak sudah mempersiapkan lahan relokasi di kawasan Sukodono. Semua rumah dan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) juga disiapkan. “Semua kami rancang sesuai dengan kebutuhan warga,” jelasnya. Bambang mengajak warga melihat maket rencana relokasi hari ini.

Namun, tawaran tersebut ditanggapi dingin oleh Sunarto. Menurut dia, jarak lahan relokasi dengan tempat kerja jauh. Namun, Sunarto mengatakan akan memusyawarahkan hal itu dengan warga. “Kami akan lihat dulu apa kata warga nanti,” ucapnya.

Bupati Win Hendrarso setelah pertemuan mengatakan, belum ada kesepakatan antara Pagar Rekontrak dan PT Minarak. Keduanya punya pilihan masing-masing. Sebagai fasilitator, Win mempersilakan dua pihak tersebut mengoordinasikan dulu untuk menemukan solusi terbaik. “Biar mereka berpikir dulu,” katanya.

Win menambahkan, pertemuan akan dilanjutkan pada Kamis (17/1) nanti. Dia berharap persoalan bisa terselesaikan sehingga warga tidak lagi menderita di PPB. “Dalam pertemuan nanti, harus ditemukan jalan keluarnya,” tegas Win.

Sementara itu, warga Siring Barat, Kelurahan Siring, berunjuk rasa lagi ke kantor Kecamatan Porong kemarin. Mereka menuntut permukiman mereka dimasukkan dalam peta terdampak luapan lumpur agar memperoleh ganti rugi seperti korban lumpur lain. “Jika timur jalan masuk, mengapa Siring Barat tidak,” protes Mahmud, salah seorang warga.

Di hadapan warga, Lurah Siring Mohammad Pain Gozali mengatakan, “Saya beserta camat sudah memperjuangkan tuntutan warga.” Namun, tuntutan mereka memang sulit dikabulkan.(riq/roz)

Tidak ada komentar: