05 Mei 2008

Pansus Lumpur Ingatkan Minarak

Pansus Lumpur Ingatkan Minarak

Monday, 28 April 2008
SIDOARJO-SURYA-Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, meminta agar sisa pembayaran 80 persen ganti rugi korban lumpur dengan skema jual beli, dipatuhi dan dilakukan mengacu Perpres 14/Tahun 2007. Wakil ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Tito Pradopo, mengatakan mendengar ada wacana korban lumpur yang tidak memiliki sertifikat dari lahan yang dimiliki, sisa pembayaran 80 persen akan diberikan rumah dengan pengembalain dana bila memang ada.

“Kalau sesuai Perpres wacana ini tidak sesuai, dan kami berharap Minarak tetap memberikan sisa pembayaran korban lumpur yang 80 persen kepada warga,” ujarnya.
Menurutnya, Minarak harus tetap melakukan kewajibannya seperti yang diatur Perpres. “Warga korban lumpur harus tetap diberikan sisa pembayaran 80 persen, selanjutnya mereka yang akan menentukan akan membeli rumah di mana,” katanya.

Ketua Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Joko Suprastowo, mengatakan juga mendengar ada wacana seperti itu. Tapi sejauh ini, korban lumpur masih tetap dan patuh dengan Perpres yang telah disepakati.

“Kami masih menunggu informasi yang lebih lengkap, kami tetap berharap Minarak tetap melakukan kewajibannya membayar sisa yang 80 persen itu,” papar Joko.
Sebelumnya masalah jual beli dan sertifikat tanah korban lumpur ini juga menjadi pembahasan, antara Lapindo bersama Ikatan Pembuat Akta Tanah (IPAT) Jatim. Pembahasan tersebut menyangkut masalah lahan yang belum bersertifikat, karena mereka tidak ingin ada permasalahan baru yang timbul dikemudian hari.

Seperti diketahui, tanah milik korban lumpur terdiri beberapa macam kepemilikan. Dari Petok D/Letter C, HGB dan SHM. Minarak berkeinginan mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Dikarenakan mereka yang terlibat dalam jula beli tersebut tidak mau beresiko dikemudian hari. iit

Tidak ada komentar: