Korban Lumpur Tiga Desa Tunggu Keppres
Ditulis Oleh rizky satria
Kamis, 22 Mei 2008
Sidoarjo – Korban lumpur dari tiga desa, yaitu Desa Besuki, Penjarakan dan Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo harus menunggu turunnya Keputusan Presiden untuk masalah gantiu rugi lahan meraka yang terkena dampak lumpur.
Rabu (21/5), Mereka mendatangi Pendapa Delta Wibawa untuk mempertanyakan realisasi ganti rugi sawah gagal panen dan lahan warga yang terendam lumpur.
Dalam pertemuan tersebut, Win Hendrarso, Bupati Sidoarjo yang didampingi oleh Sekretaris Badan Pelaksanaan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Adi Sarwoko, mengatakan bahwa pengeluaran anggaran untuk ganti rugi itu harus memiliki payung hukum dan tidak bisa hanya berdasarkan omongan presiden belaka.
Adi Sarwoko mnenyatakan bahwa Keppres sedang di buat untuk realisasi ganti rugi tersebut. Keppres memuat tiga poin, yaitu mengenai harga tanah, cara pembayaran, dan disebutnya tiga desa tersebut sebagai wilayah terdampak. “Kalau keppres nya sudah jadi, uang siap dicairkan.” Adi Sarwoko.
Sebelumnya, tepatnya pada hari Minggu (18/5), warga telah melakukan aksi blokade bekas jalan tol dengan tuntutan agar ganti rugi segera di bayar.
23 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar