14 Mei 2008

Minarak Inginkan Resettlement

Minarak Inginkan Resettlement
Ditulis Oleh riz
Selasa, 13 Mei 2008
Sidoarjo – PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan hanya akan membayar sisa 80% ganti rugi kepada warga yang memiliki sertifikat tanah.

PT MLJ berpandangan bahwa surat-surat bukti kepemilikan tanah selain sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tidak bisa diakta jual belikan (AJB).



“Kami berpegangan pada Undang-Undang Pokok Agraria dan ketentuan dalam Perpres No. 14/2007.” Andi Darussalam Tabusalla, Wakil Derektur Utama PT. Minarak.



Menurut Andi Darussalam, bagi warga yang status tanahnya SHM dan SHGB, sisa ganti rugi 80% akan dibayarkan pada 28 Mei 2008. Namun, bagi warga yang status tanahnya non sertifikat, seperti Letter C, Petok D atau SK Gogol, PT Minarak menawarkan untuk resettlement. Saat ini terdapat 7000 berkas tanah yang berstatsu SHM dan SHGM yang akan menerima sisa pembayaran ganti rugi sebesar 80% secara tunai. Sisanya, sekitar 4500 berkas berstatus Letter C, Petok D dan SK Gogol. Dijelaskan oleh Andi Darussalam bahwa resettlement menguntungkan warga. Sebab, ganti tanah atau lahan didasari ukuran dalam berkas, tanpa dikurangi uan muka 20% yang sudah diterima. Selain itu, lokasi resettlement berada di perkotaan. Bila warga berkeinginan menjual kembali, PT Minarak bersedia membeli dengan harga saat ini.



“Tentunya dengan perjanjian,” tutur Andi Darussalam.

Tidak ada komentar: