14 Mei 2009

MLJ Melakukan Percepatan Skema Cash and Resettlement

MLJ Melakukan Percepatan Skema Cash and Resettlement
Ditulis Oleh ttk
Rabu, 13 Mei 2009

Sidoarjo, PT. Minarak Lapindo Jaya kembali merealisasikan sisa pembayaran 80% melalui skema Cash and Resettlement. Hari ini, 13 Mei 2009 PT.MLJ melakukan percepatan dengan menyediakan dua tempat untuk warga yang aset tanahnya berstatus non sertifikat.

Dua tempat yakni di BTPN Jl, Sultan Agung no.19 Sidoarjo dan Di Kantor Perwakilan MLJ di Juanda Bisnis Center BloK A – 3 Waru Sidoarjo. Warga yang diundang sebanyak 147 warga Desa Renokenonggo dan Desa Jatirejo Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Sebanyak 147 warga tersebut diundang untuk mengikuti skema Cash and Resettlement antara lain 117 warga dilaksanakan dikantor eks.BTPN dan 30 warga dikantor Juanda.

Melalui percepatan ini, management MLJ mengharap supaya warga dapat pro aktif dalam penyelesaian dampak sosial warga yang menerima skema Cash and Resettlement disamping itu, dengan dilaksanakan realisasi di dua termpat tersebut PT. Minarak Lapindo Jaya menunjukan keseriusan dalam berkomitmen, menyelesaikan dampak sosial warga dalam peta Terdampak 22 Maret 2007.

Tidak ada komentar: