09 Mei 2009

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gagal Panen

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gagal Panen

Ditulis Oleh atk
Kamis, 07 Mei 2009
Sidoarjo, Teka-teki tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan gagal panen untuk para petani korban lumpur akhirnya tekuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan dua tersangkanya.

Untuk sementara Kejari menetapkan dua tersangka kasus korupsi gagal panen senilai 30 juta yakni Kepala Desa Sentul Hasyim Asyari dan Saiful Bahri selaku ketua panitia pembagian bantuan yang diperuntukan kepada para petani diluar Peta terdampak Lumpur tersebut.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi bantuan gagal panen,” kata Kemas Ahmad Vishnu, Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo.

Dari hasil penyelidikan masih diduga dana yang telah dikorupsi sebesar 30 juta namun demikian disinyalir dana itu akan lebih besar lagi. Pasalnya, dari bantuan untuk petani di Desa Plumbon sekitar Rp. 600 juta, tapi tiap petani di potong 30 persen dari besarnya bantuan yang diberikan kepada para petani.

Wahyu Dwi P, salah satu Jaksa yang menangani kasus ini, dalam pemeriksaannya kepada beberapa pejabat Pemkab. Sidoarjo diperoleh keterangan bahwa sebelum dana tersebut dikucurkan para Kepala Desa sudah dikumpulkan di Pendopo awal Juni 2008. Dalam pertemuan itu Kades dilarang keras memotong bantuan yang diperuntukan kepada para petani.

Informasi terakhir Kejari masih membidik Agus Supriyadi, Kades Plumbon Kecamatan Porong sebagai tersangka baru.

Tidak ada komentar: